JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Surpres Pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto diajukan sebagai calon tunggal untuk mengemban jabatan Kapolri.
Pengumuman penerimaan dokumen negara tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Melansir Kompas.com pada 1 Oktober 2026, parlemen bergerak cepat menindaklanjuti usulan pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut.
Pertemuan di Istana dan Penerbitan Surpres
Alur dinamika pergantian pimpinan Polri ini bermula pada Rabu (30/9/2026). Melansir Infobanknews pada 1 Oktober 2026, Komjen Suyudi sempat dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana bersama sejumlah pejabat untuk membahas isu pemberantasan narkoba, sehari sebelum surat presiden diterima parlemen.
Pada hari yang sama, yaitu 30 September 2026, Presiden Prabowo menerbitkan Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026. Surat resmi mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tersebut kemudian secara fisik diterima oleh pimpinan DPR RI pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026.
Badan Musyawarah Tugaskan Uji Kelayakan Komisi III DPR
Menanggapi dokumen masuk tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menggelar rapat pada Kamis (1/10/2026) pagi. Hasil rapat Bamus DPR memutuskan penugasan langsung kepada Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Suyudi.
Melansir Kontan.co.id pada 1 Oktober 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan poin utama dari Surpres di hadapan awak media. “Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh anggota Komisi III DPR siap memproses calon tunggal yang diusulkan oleh Kepala Negara. “Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” katanya. “Apakah disepakati? Setuju,” imbuh Habiburokhman.
Rekam Jejak Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Melansir Kompas.com pada 1 Oktober 2026, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri pada 21 Januari 2021 untuk menggantikan Jenderal (Purn) Idham Azis. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 kelahiran Ambon ini telah meniti karier panjang dan strategis di tubuh kepolisian.
Selama masa dinasnya, Listyo Sigit menduduki sejumlah posisi krusial, di antaranya Kapolres Pati (2009), Wakapolrestabes Semarang (2010), Kapolresta Surakarta (2011), Ajudan Presiden RI (2014), Kapolda Banten (2016), Kadiv Propam Polri (2018), hingga Kabareskrim Polri (2019).
Masa jabatan Listyo Sigit yang mencapai hampir enam tahun menjadikannya sebagai salah satu Kapolri dengan masa kepemimpinan terlama sepanjang era Reformasi[8]. Catatan waktu tersebut melampaui masa jabatan Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang memimpin Polri pada rentang November 2001 hingga Juli 2005.




