Kepolisian air dan udara kemudian bergerak ke titik dimaksud sehingga menemukan kapal negara asing berbendera India. Dalam kapal tersebut ada delapan ABK, dengan 700 kilogram ikan tangkapan berupa ikan hiu dan lumba-lumba.
BANDA ACEH,DIGDATA– Satu kapal nelayan berbendera India ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud0, Polda Aceh, Senin (7/3/2022) pukul 20.00 wib.
Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto, mengatakan kapal berisikan Delapan ABK termasuk nakhoda ini, diduga mencuri ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kapal ditangkap sekitar 18 mil dari pesisir Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.
“ Setelah diperiksa, petugas menemukan ada ikan hasil tangkapan jenis hiu dan lumba-lumba, sekarang kapal dan ABK nya sudah ditarik ke Markas Polairud untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Risnanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).
Risnanto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi nelayan setempat yang melihat sebuah kapal nelayan asing disekitar Pulau Rusa, diatas kapal terlihat aktifitas menangkap ikan dengan cara memancing.
Kepolisian air dan udara kemudian bergerak ke titik dimaksud sehingga menemukan kapal negara asing berbendera India. Dalam kapal tersebut ada delapan ABK, dengan 700 kilogram ikan tangkapan berupa ikan hiu dan lumba-lumba.
Delapan ABK masing-masing, Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48)
Kapal bernama Blessing dengan kekuatan 69 GT tersebut, kini diamankan di Pos Polairud Lampulo Banda Aceh.