Kepolisian Resort Nagan Raya, masih melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait meninggalnya seorang balita, akibat terhirup aroma Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, di Gampong Karang Anyar Kabupaten Nagan Raya. Kepolisian pun menyatakan tidak menemukan bekas penganiayaan pada tubuh balita tersebut.
Syafiqah, seorang balita perempuan berusia 2 tahun itu, dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Puskesmas Alue Bilie pada Sabtu siang (15/10/2022). Syafiqah merupakan putri dari pasangan Suherman dan Musbandia.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM menjelaskan, kejadian meninggalnya balita itu,berawal dari ayahnya Suherman membeli BBM jenis pertalite sebanyak 60 liter di SPBU Gunong Cut, untuk dijual di pertamininya.
Pada kronologis olah TKP, sebut AKP Machfud, setiba dirumahnya, Suherman menyimpan BBM pertalite tersebut dikamar kosong, yang jaraknya hanya 5 meter dari ruangan tamu.
Tepat pada pukul 20.30 wib jum’at malam,suami istri dan balita itu tidur diruangan tamu sambil nonton televisi. Namun pada pukul 02.30 wib, Suryaningsih kakak dari ibu balita itu, mencium aroma pertalite yang menyengat.
“Setelah mencium bau tersebut, Suryaningsih menuju ke ruang tamu untuk membangunkan kakaknya itu. Namun saat itu ia melihat ketiganya dalam kondisi pingsan dan mulut mengeluarkan buih, dia langsung berteriak meminta tolong kepada warga lainnya,” jelas Machfud, Selasa (18/10/2022).
Kemudian, warga langsung membawa pasangan suami istri dan balita itu ke Puskesmas Alue Bilie. Setiba di Puskemas itu,balita Syafiqah sudah tidak bisa ditolong lagi, sedangkan kedua orang tuanya harus dilarikan ke RSUD Iskandar Muda untuk mendapatkan perawatan intensif.
“ Setelah mendapat perawatan beberapa jam, pasangan suami isteri ini akhirnya diizinkan pulang dan melangsungkan pemakaan putri mereka,” ujar AKP Machfud.
Selanjutnya pihak Polres Nagan Raya,meminta kepada pihak Pertamina dan Disperindagkop, untuk menyosialisasikan kepada penjual BBM tentang SOP, serta syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak membahayakan. (Yan)