Home Berita Polisi Panggil Penyanyi Virzha Terkait Kasus DNA Pro Jumat Depan
BeritaHeadline

Polisi Panggil Penyanyi Virzha Terkait Kasus DNA Pro Jumat Depan

Share
Share

Bareskrim Polri akan kembali memeriksa sejumlah publik figur dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Terbaru penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Muhammad Devirzha alias Virzha.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap Virzha akan dilaksanakan pada pekan depan.

“Iya benar, (pemeriksaan) Jumat, tanggal 22 April,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Selain Virzha, dalam pekan yang sama, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur seperti penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, pasangan Rizki Billar dan Lesti Kejora, hingga Billy Syahputra.

Rencananya, Ello akan diperiksa pada Senin (18/4/2022), kemudian Billy pada Selasa (19/4/2022), dilanjutkan Rizky Billar serta Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022) .

Whisnu mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik guna mendalami aliran dana berkaitan dengan kasus DNA Pro. Kendati demikian, dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami.

Dalam kasus ini, ada beberapa nama artis yang diduga terlibat dalam kasus DNA Pro. Misalnya, Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, dan DJ Una.

Ivan telah diperiksa oleh polisi pada Kamis (14/4/2022). Dari hasil pemeriksaan, dia diduga berperan sebagai Brand Ambassador yang mempromosikan aplikasi tersebut.

Sebagai saksi, Ivan diduga meneken kontrak senilai Rp1,09 miliar. Ia pun telah menyerahkan uang sebesar Rp921,7 juta kepada penyidik.

Sisa uang yang diserahkan kepada polisi tak seharga kontrak lantaran sudah terpotong hal lain. Salah satunya, pembayaran untuk pembukaan akun DNA Pro.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Polisi menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (Yan)

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...