Home Berita Kemendagri Putuskan 4 Pulau di Aceh kini menjadi Milik Sumut
BeritaHeadlineNews

Kemendagri Putuskan 4 Pulau di Aceh kini menjadi Milik Sumut

Share
Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
Share

Kisruh perebutan empat pulau yang berada dalam wilayah administratif kabupaten Aceh Singkil antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Sumatera Utara, yang sempat mencuat 2 tahun lalu kini kembali muncul dan memberi kejutan bagi Aceh. Setelah sempat redam, pada 25 April 2025, Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan bahwa empat pulau di Aceh Singkil disebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan ini dituangkan Menteri Dalam Negeri dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Lewat keputusan itu, empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek saat ini berada dalam administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan pemberian kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di sejumlah daerah Kabupaten/Kota. Empat pulau yang sebelumnya diyakini masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, kini ikut ditetapkan masuk ke wilayah perairan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal keempat Pulau tersebut jelas milik orang Aceh dan lengkap dengan surat-surat penting pertanahan, yakni Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965, bahkan sudah ada tanda-tanda bukti pembangunan dari anggaran pemerintah Aceh.

Keputusan ini diterbitkan menyusul telah berakhirnya moratorium pembentukan wilayah administrasi baru pasca pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang lalu.

Keputusan Mendagri ini, mencabut keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi dan memperbarui regulasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan serta kepulauan di seluruh Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Mendagri menegaskan pentingnya pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi untuk memastikan keakuratan informasi mengenai struktur pemerintahan hingga tingkat desa, serta data kependudukan dan luas wilayah di setiap daerah. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...