Home Berita Faktor Ekonomi Jadi Alasan Maskur dan Jaharuddin Jual Kulit Harimau
BeritaHeadline

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Maskur dan Jaharuddin Jual Kulit Harimau

Share
Suasana Sidang pemeriksaan Saksi Mahkota (Saksi Terdakwa) Terkait Perkara Penjualan kulit Harimau di Aceh Tengah / Fot; Fitri/Digdata.id
Share

Maskur satu dari lima terdakwa perkara penjualan satwa liar mengaku hanya berperan sebagai penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), sedangkan pemiliknya adalah Jaharuddin.

Beberapa hari sebelum penangkapan pada 14 Maret 2025, ia dihubungi oleh Jaharuddin melalui telepon, ia mengabarkan ada satu ekor Harimau dan minta dicarikan jalan sebentar karena ia butuh uang untuk kebutuhan hidup jelang lebaran.

Dan Maskur pun mencari pembelinya dengan menghubungi Santoso, kenalannya yang pernah dijumpai dan pernah menawarkan menerima penjualan musang ekor putih hingga kulit harimau pada 2024 lalu. 

“Dari saudara Jaharudin dan ia meminta saya untuk menjualnya,” ungkap Maskur, kepada majelis hakim saat bersaksi untuk perkara penangkapan perdagangan satwa liar dilindungi yang menjerat Terdakwa Jaharudin, di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, Selasa, 23 Juli 2025.

Setelah ada kesepakatan dengan Santoso terkait harga jual senilai Rp 60 juta. Maskur kembali menghubungi Jaharudin dan membahas harga kulit harimau. Saat itu Jaharuddin mengatakan harga jualnya Rp 50 juta dan barangnya diantar ke takengon.

Saat itu Jaharuddin meminta uang satu juta terlebih dahulu untuk kebutuhan mereka di jalan saat mengantar satu paket kulit Harimau tersebut.

“Selain kulit, ada taring dan tulang yang dijual. Harga jual sudah mendapatkan kulit, taring, dan tulang,” imbuh terdakwa satu dari perkara nomor 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn.

Transaksi pertama, antara Maskur dan Jaharudin, terjadi di jembatan kawasan Kampung Uning Pegantun, Kecamatan Bies, Aceh Tengah, pada Rabu, 12 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB. 

Maskur mengaku penyerahan kulit dan belulang harimau Sumatera itu dilakukan secara tersembunyi. Jaharudin datang bersama terdakwa Ruhman dan Saprizal menggunakan mobil Suzuki Escudo warna hijau.

Setelah menerima kotak styrofoam berisi kulit juga tulang harimau dan menyerahkan uang senilai Rp 1 juta kepada terdakwa Jaharudin dan kawan-kawan, ia langsung pergi. Uang itu hanya nilai sementara dan bukan hasil penjualan bagian tubuh satwa liar dilindungi tersebut.

Selang beberapa hari kemudian Terdakwa Maskur dan Santoso saling berkomunikasi terkait kulit serta tulang belulang yang diserahkan Jaharudin. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Empus Talu pada Sabtu malam 23 Maret 2025 pukul 23.00 WIB

Pertemuan di depan bengkel mobil tersebut ternyata sekaligus berjumpa langsung dengan calon pembeli bagian tubuh satwa liar dilindungi, yang saat itu ada di tangan Maskur.

Pembeli datang menggunakan mobil. Namun, Maskur mengaku bahwa calon mitra mereka tidak turun dari kendaraan.

“Santoso lalu menyerahkan barang tersebut ke pembeli. Setelah itu terjadi penangkapan oleh anggota kepolisian Aceh Tengah,” Jelas Maskur saat ditanyai majelis hakim PN Aceh Tengah yang dipimpin Rahma Novatiana SH, dengan Gusti Muhammad Azwar Iman SH dan Anisa Rahman SH sebagai anggota.

“Sewaktu penangkapan calon pembeli masih di mobil, tidak tahu ditangkap atau tidak. Kami lalu dibawa menggunakan mobil yang berbeda ketempat Jaharudin,” kata dia.

Pernyataan yang disampaikan Maskur tak sedikitpun dibantah oleh Jaharudin. Ia mengaku memang meminta Maskur mencari calon pembeli kulit harimau hasil jeratannya.

Suasana Ruang Sidang Pengadilan Negeri Aceh Tengah dalam Perkara Penjualan Satwa dilindungi Rabu(23/7/2025)./Foto; Fitri/Digdata.id

Selain Maskur, Majelis Hakim Juga memeriksa Jaharuddin sebagai saksi utama untuk terdakwa Maskur. Dalam keterangannya di depan persidangan, Jaharudin sama sekali tidak membantah asal usul kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera yang berujung pidana tersebut. Ia mengaku membutuhkan uang sehingga satwa liar dilindungi yang terkena jerat, langsung dijual.

“Kami pasang jerat kijang dan rusa, namun yang kena Harimau,” katanya kepada majelis hakim yang dipimpin Rahma Novatiana SH.

Jaharudin beserta terdakwa Ruhman dan Saprizal awalnya memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa, pada Selasa, 11 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

Lebih kurang ada 30 unit jerat yang mereka pasang di kawasan perkebunan di daerah Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Usai memasang, mereka kembali ke kediaman masing-masing dan baru kembali pada Rabu, 12 Maret 2025, sekira pukul 07.00 WIB.

Jaharudin mengaku perangkap yang mereka pasang mengenai kijang, rusa, dan harimau dalam kondisi mati. Namun, dikarenakan mendekati lebaran dan tidak ada uang, Jaharudin akhirnya menyarankan menjual satwa tersebut ke Maskur penampung jual beli organ satwa. Setelah ada kesepakatan dengan Maskur, terkait harga jual kulit harimau tersebut, Jaharudin, Ruhman dan Saprizal, mereka mulai menguliti harimau Sumatera berjenis kelamin jantan tersebut.

“Dia yang mencari jalan. Dia pernah bilang samaku ada pernah jual sekali (kulit harimau), makanya aku telpon Maskur untuk dijual kulit harimau tersebut dengan harga Rp 50 juta”kata Jaharudin.

Jaharudin mengaku belum menerima uang hasil penjualan kulit harimau tersebut, ia baru menerima 1 juta hanya untuk kebutuhan mereka di perjalanan saat mengantar kulit Harimau ke Maskur, uang tersebut mereka bagi bertiga senilai Rp 300 ribu seorang sisanya untuk beli bensin mobil jelas Jaharudin kepada Majelis hakim.

Selang 2 hari setelah menerima kulit Harimau dari Jaharudin, Maskur bertemu rekannya Santoso dan pembeli lainnya, namun saat sedang melakukan transaksi mereka ditangkap polisi di Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Maskur dan Santoso menjalani sidang dengan nomor perkara berbeda dari Jaharudin, Ruhman, serta Saprizal. Dua orang itu terdaftar dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tk.

Setelah memeriksa 4 orang saksi, majelis hakim menghentikan sidang pada hari itu dan akan melanjutkannya pada Senin 27 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli.

Santoso,Maskur dan Ruman sedang menunggu pemeriksaan sebagai saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah Dalam Sidang Perkara Penjulan Satwa di Lindungi (Kulit Harimau Sumatera) di Aceh Tengah. Foto; Fitri/digdata.id

Maskur Pemain Lama Bisnis Penjualan Kulit Harimau Sumatera di Aceh.

Penangkapan ini bukan hal yang pertama bagi Maskur (51) salah satu terdakwa penjualan Kulit Harimau yang ditangkap polres Aceh Tengah pada 14 Maret 2025 Lalu, yang kasusnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah.

Ini merupakan penangkapan ketiga kali baginya. Meski kepada majelis hakim iya mengakui ini kali kedua ia ditangkap terkait perkara yang sama.

Dari penelusuran Digdata.id Maskur Pernah di tangkap personil Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada 3 Januari 2013 terkait penjualan satwa dilindungi. Dan atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon menghukum satu tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Namun hal tersebut tidak membuatnya jera, berselang tiga tahun, tepatnya dua tahun setelah kebebasannya, Maskur Kembali ditangkap oleh Tim Polda Aceh pada 22 Maret 2016 di kawasan Cot Gapu Kabupaten Bireuen atas kejahatan yang sama yakni menjual kulit dan tulang dua ekor anak Harimau Sumatera yang diracun di kebun nya Kecamatan Linge.

Maskur terbukti melanggar pasal 21 jo Pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya Alam dan Ekosistem. Sehingga majelis hakim PN Bireuen yang di ketuai Effendi,SH.MH, Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana SH sebagai Hakim Anggota memvonis terdakwa Maskur dengan hukuman 3 Tahun Penjara, denda 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Kini maskur kembali ditangkap oleh kepolisian polres Aceh Tengah pada Jumat 14 Maret 2025 terkait perkara yang sama yakni menjual kulit Harimau Sumatera dengan lokus perkara Aceh Tengah. Terdakwa Maskur beserta 4 terdakwa lainnya saat ini sedang menjalani proses persidangan dengan pimpinan majelis hakim Rahma Novatiana yang juga merupakan hakim anggota pada persidangan Maskur di Pengadilan Negeri Bireuen 2016 lalu.

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...