Home Berita Pelaku Penjual Kulit Harimau Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli
BeritaHeadline

Pelaku Penjual Kulit Harimau Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli

Share
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Tengah Memeriksa kesaksian terdakwa dalam perkara Penjualan Satwa liar dan dilindungi/ Fitri.Digdata.id
Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah  menggelar sidang lanjutan perkara penangkapan dan perdagangan satwa liar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (saksi pelaku) Rabu 23 Juli 2025.

Pada perkara tersebut majelis hakim yang diketuai Rahma Novatiana, hakim anggota Gusti Muhammad Azwar Iman dan Anisa Rahma memeriksa 2 terdakwa sebagai saksi mahkota yaitu Jaharuddin, Maskur dan dua anggota kepolisian Polres Aceh Tengah yang melakukan penangkapan ke 5 terdakwa tersebut.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim Desmond dan Putra, Anggota kepolisian Aceh Tengah mengatakan,  mereka melakukan penangkapan terhadap Maskur dan Santoso saat sedang menunggu pembeli kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada Jumat (14/3/2025) pukul 23.00 WIB di depan sebuah bengkel Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi kulit harimau di depan bengkel. Saat kami lakukan penggerebekan, terdakwa sedang melakukan transaksi dengan penyerahan barang bukti”kata Putra di hadapan majelis hakim.

Setelah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti kulit harimau yang dikemas dalam styrofoam, pihak kepolisian melakukan pengembangan, kemudian menangkap 3 terdakwa lainnya yang merupakan pemilik kulit dan bagian tubuh harimau sumatera di rumahnya masing-masing.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita satu styrofoam berisi kulit, tulang dan taring harimau yang masih lembab (belum kering), satu unit mobil Escudo dan beberapa pisau yang digunakan untuk menguliti harimau. Jelas Desmond saat di tanyakan majelis hakim.

Berdasarkan keterangan Maskur dan Santoso, kata Putra, kulit tersebut berasal dari Jaharudin. Dua orang yang kini menjadi terdakwa itu hanya mengaku sebagai penjual.

Keterangan saksi dari pihak kepolisian tersebut dibenarkan oleh para terdakwa Dalam keterangannya Maskur mengatakan ia ditangkap bersama santoso saat sedang menunggu pembeli kulit dan bagian tubuh harimau dengan harga Rp 60 juta, barang itu iya dapat dari Jaharuddin lima hari sebelum penangkapan (9 Maret 2025).

Suasana Sidang pemeriksaan Saksi Mahkota (Saksi Terdakwa) Terkait Perkara Penjualan kulit Harimau di Aceh Tengah / Fot; Fitri/Digdata.id
Suasana sidang pemeriksaansaksi mahkota (saksi utama) di PN Aceh Tengah terkait perkara penjualan kulit Harimau di Aceh Tengah / Foto: Fitri/Digdata.id

Putra juga mengatakan, dari pemeriksaan Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal, mengaku mendapatkan harimau tersebut dari hutan dalam kondisi sudah mati karena jerat. Jaharudin dan kawan-kawan memasang perangkap tersebut dengan alasan untuk menangkap kijang maupun rusa.

Harimau yang terkena jerat tersebut kemudian dikuliti oleh ketiga terdakwa. Selanjutnya, mereka menjual kepada terdakwa Maskur dan Santoso dalam kondisi masih basah (belum kering).

Menurut saksi dari pihak kepolisian, para terdakwa pelaku tidak memiliki izin menangani atau memperjualbelikan satwa dilindungi. 

Seluruh keterangan yang disampaikan saksi polisi dibenarkan oleh para terdakwa selama persidangan berlangsung.

Lima terdakwa dalam sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum, yakni Eko Priyanto SH dan Asmirawati SH. Dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah adalah Evan Munandar SH MH. 

Untuk diketahui, terdakwa Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal, terdaftar dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn. Sementara Maskur dan Santoso dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...