Masyarakat Mukim Lampuuk, Kabupaten Aceh Besar, menyampaikan langsung aspirasinya ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mereka menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan menuntut agar status hutan lindung dikembalikan menjadi hutan adat.
Pertemuan di Gedung DPD RI, Senayan, itu difasilitasi oleh anggota DPD asal Aceh, Darwati A. Gani, sebagai tindak lanjut dari laporan Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk. Hadir pula Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, perwakilan organisasi masyarakat sipil Solidaritas Perempuan Nasional, serta perwakilan pemuda dan tokoh adat Lampuuk.
Darwati menegaskan bahwa hutan Lampuuk memiliki nilai ekologis dan kultural yang tinggi bagi masyarakat adat. “Bagi masyarakat Aceh, adat adalah ruh kehidupan. Persoalan ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan, tapi menyangkut identitas dan kelangsungan hidup masyarakat Lampuuk,” ujarnya.
Ia menyebut akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Aceh untuk membentuk Konsorsium Percepatan Penyelamatan Hutan Adat Lampuuk. Konsorsium itu akan menyiapkan data, usulan, dan dokumen administratif untuk mengajukan pelepasan status hutan lindung kepada pemerintah pusat.
“Masyarakat ingin mengembalikan hutan ini menjadi hutan adat, dan itu hanya bisa dilakukan melalui kerja bersama lintas sektor,” tambahnya.
Darwati juga meminta agar rencana pembangunan PLTB di kawasan tersebut ditunda sampai proses pelepasan hutan lindung selesai. “Kita ingin mencegah potensi konflik yang lebih luas di masyarakat,” tegasnya.
Kejanggalan Perusahaan Status Hutan
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi menyoroti kejanggalan perubahan status kawasan hutan Lampuuk. Menurutnya, kawasan yang dulunya merupakan hutan rakyat perlahan berubah menjadi hutan lindung sejak 2005, dan pada 2013 seluruh wilayah Lampuuk telah masuk dalam kawasan lindung.
“Padahal, masyarakat telah mengelola hutan itu turun-temurun sebagai bagian dari wilayah adat mereka,” ungkapnya.
Perwakilan Pemuda Mukim Lampuuk, Muhammad Dimas Al Aziz, menyampaikan permohonan agar DPD RI membantu masyarakat hukum adat Lampuuk mempertahankan hak atas hutannya. Ia juga meminta Menteri LHK mencabut beberapa keputusan, termasuk SK Menteri LHK No. 225/2024 yang memberi izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk proyek PLTB oleh PT Mayes Jaya Utama seluas 287,91 hektar di Aceh Besar.
Dimas menilai keputusan tersebut mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan berpotensi memperparah konflik agraria. “Kami ingin penyelesaian yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Catur Endah Prasetiani, menjelaskan bahwa pemerintah membuka peluang bagi masyarakat Lampuuk untuk mengajukan skema perhutanan sosial atau hutan adat. Namun hingga kini, belum ada pengajuan resmi dari Mukim Lampuuk.
“Proses ini perlu dilengkapi dengan qanun penetapan masyarakat hukum adat Mukim Lampuuk. Menteri sangat concern terhadap percepatan penetapan hutan adat,” ujarnya.
Sementara perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM RI menanggapi permintaan penundaan proyek PLTB dengan menyatakan akan menyampaikan laporan tersebut ke pimpinan. “Kami akan mencatat dan melaporkannya agar mendapat perhatian lebih lanjut,” katanya.[acl/ril]









