Home Berita LSJ UGM Tegaskan Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatra Merupakan Kejahatan Kemanusiaan
BeritaNews

LSJ UGM Tegaskan Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatra Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Share
Share

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai kebijakan Pemerintah RI yang belum menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana sosial-ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara sistematis dan meluas.

Perwakilan peneliti LSJ, I. G. Agung Wardana, menjelaskan hampir tiga minggu pasca-bencana banjir bandang dan longsor, dengan jumlah korban meninggal mencapai 1.068 jiwa, negara justru menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakseriusan dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. 

“Kerusakan infrastruktur yang masif, kelangkaan logistik, krisis air bersih, listrik, kesehatan, serta meningkatnya risiko kematian di pengungsian menjadi potret nyata kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusinya,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (20/12/2025).

LSJ menilai, ketidaktegasan pemerintah menetapkan status bencana nasional bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan politik yang secara sadar membiarkan warga terdampak berada dalam kondisi kematian sosial-ekologis, yakni situasi ketika warga kehilangan akses atas perlindungan, bantuan maksimal, serta pemulihan hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

“Dengan tidak menetapkan status darurat bencana nasional, negara secara implisit membiarkan warga terdampak berada dalam wilayah kematian sosial-ekologis, tanpa perlindungan hak dasar dan hak untuk pemulihan,” jelasnya.

LSJ juga menyoroti penolakan pemerintah terhadap bantuan internasional, meski dunia telah menunjukkan kesiapan membantu atas dasar kemanusiaan. Kebijakan ini dinilai tidak hanya irasional, tetapi juga berlawanan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk mencegah penderitaan yang lebih luas.

“Kematian akibat bencana tidak lagi terjadi semata-mata sebagai peristiwa alamiah, melainkan menjadi konsekuensi dari keputusan politik yang lalai,” sebut Agung.

Agung menegaskan, pembiaran negara terhadap penderitaan korban bencana merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia secara pasif-by omission, yakni ketika negara seharusnya aktif memenuhi dan melindungi hak warga, tetapi justru tidak melakukan kewajiban tersebut. 

“Pelanggaran ini mencakup hak atas standar hidup layak, hak untuk bebas dari kelaparan, serta hak atas perumahan dan pemulihan kondisi hidup, sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia,” terangnya.

Selain aspek kemanusiaan, LSJ menekankan bahwa bencana sosial-ekologis di Sumatra tidak dapat dilepaskan dari kebijakan eksploitasi lingkungan secara eksesif, termasuk deforestasi, izin konsesi skala besar, dan aktivitas pertambangan yang merusak daya dukung lingkungan. Kebijakan pro-eksploitasi ini dinilai sebagai faktor utama yang memperparah dampak bencana dan memperluas krisis kemanusiaan.

“Gagalnya pemerintah membentengi hak konstitusional warga negara merupakan pengingkaran terhadap mandat konstitusi dan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan karena terjadi secara meluas dan terstruktur,” imbuhnya.

LSJ juga mengkritik keras memburuknya kebebasan pers dalam situasi kebencanaan. Sejumlah tindakan intimidatif terhadap jurnalis, perampasan bantuan logistik oleh aparat dengan dalih pengamanan, serta penghapusan karya jurnalistik dinilai mencederai hak publik atas informasi dan semakin menutup ruang akuntabilitas negara di tengah krisis.

Di sisi lain, absennya perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi bukti lemahnya perspektif hak asasi manusia dalam penanganan bencana. Minimnya sanitasi layak, ruang privasi, dan akses tempat pengungsian yang manusiawi dinilai sebagai kegagalan serius negara memenuhi standar minimum kemanusiaan.

LSJ mendesak Pemerintah RI untuk segera menetapkan bencana sosial-ekologis di Sumatra sebagai bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan tersebut dinilai krusial untuk membuka akses bantuan internasional, mempercepat pemulihan, serta mencegah penderitaan warga yang lebih luas.

“Jika desakan ini terus diabaikan, maka rezim pemerintahan saat ini justru memperdalam ketidakadilan sosial dan menambah kompleksitas bencana kebijakan yang berdampak luas terhadap kemanusiaan,” ujar Agung.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...