Home Opini Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana
Opini

Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana

Share
Share

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 telah menewaskan 1.190 jiwa dan 141 jiwa lainnya masih dinyatakan hilang per 17 Januari 2026.

Lebih dari 40 hari sejak bencana melanda, lebih dari 131 ribu jiwa masih menghuni ruang-ruang pengungsian. Bencana ini menghancurkan lebih dari 175 ribu rumah warga, menutup akses transportasi, serta melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Karena itulah, bencana ini serupa katastrofe yang memporak-porandakan dan melumpuhkan seluruh aspek kehidupan.

Katastrofe ini tidak datang secara tiba-tiba, melainkan sebuah akumulasi daya rusak maha dahsyat dari kehancuran bentang alam akibat eksploitasi industri ekstraktif yang berlebihan.

Laporan JATAM menunjukkan nyaris tak ada wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tak disesaki oleh izin ekstraktif, mulai dari konsesi tambang, konsesi kehutanan, hingga perkebunan sawit skala industrial selama bertahun-tahun.

Ketamakan negara terlihat ketika berbagai izin konsesi tersebut merangsek wilayah-wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan rawan bencana.

Deforestasi hutan alam di hulu DAS, penggerusan lereng dan perbukitan, hingga penyempitan sungai akibat operasi industri ekstraktif secara gamblang dilegalkan oleh para pengurus negara. Pun, terhadap aktivitas ekstraktif ilegal, para pengurus negara terkesan tutup mata dan abai.

Akibatnya, ketika hujan ekstrem datang, bentang alam yang telah dihancurkan tersebut kehilangan kemampuannya untuk meregulasi air. Sehingga, tak heran jika katastrofe Sumatera, menyebutkan ini merupakan bencana yang sengaja diundang. Ironisnya, yang dipaksa menanggung akibat dari kehancuran maha dahsyat tersebut adalah jutaan warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam laporan terbaru berjudul, “Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana”, JATAM menemukan jejak para pengurus negara dan pejabat utama partai politik, baik secara langsung maupun tak langsung, dalam beberapa korporasi yang beroperasi di kawasan esensial bagi warga dan keberlanjutan ekologi.

Karena itu, tak heran bencana Sumatera hanya dianggap semata akibat cuaca ekstrem, bukan hasil dari ketamakan, keserakahan, dan salah urus kebijakan. Pemerintah pusat buru-buru melabeli tragedi besar tersebut sebagai ‘bencana alam’.

Narasi teknokratis tentang curah hujan ekstrem dan anomali iklim terus diulang, sementara peran kebijakan negara dalam membuka keran eksploitasi besar-besaran nyaris sepenuhnya disingkirkan dari perdebatan publik.

Menurut JATAM, ini merupakan praktik depolitisasi bencana yang sangat berbahaya dan culas. Sebab, komunitas warga yang ditumbalkan menjadi korban dipaksa untuk menerima musibah tersebut sebagai takdir, bukan sebagai akibat dari keputusan politik yang mengabaikan keselamatan warga.

Laporan koloaboratif JATAM dengan Aceh Wetland Forum ini mengungkap adanya keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pejabat negara dan elite politik.

Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah hulu dan DAS strategis dikuasai oleh perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan yang saham, direksi, atau komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional. Relasi ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat akut, yang menempatkan para pengurus negara berperan ganda, yaitu sebagai regulator sekaligus sebagai pelindung kepentingan bisnis.

Tebang Pilih Penegakan Hukum

Pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan ada 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tetapi, tak ada transparansi bermakna mengenai nama-nama perusahaan yang dimaksud. Satgas PKH hanya menyebutkan inisial dan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan, hasil audit lingkungan, maupun langkah hukum lanjutan. Praktik ini menciptakan kesan tebang pilih dan memperkuat kecurigaan bahwa hukum bekerja selektif, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang dekat dengan kekuasaan.

Laporan ini menunjukkan ada lebih dari 12 perusahaan yang patut dimintai pertanggungjawaban atas katastrofe yang terjadi di Sumatera. Penelusuran di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana memperlihatkan puluhan konsesi tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di titik-titik kunci pengatur air dan terbukti merusak bentang alam. Hanya saja, banyak dari perusahaan tersebut yang terhubung, baik secara langsung mapun tak langsung, dengan lingkaran dekat kekuasaan.

JATAM menilai pembatasan tanggung jawab hanya kepada 12 perusahaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis. Dengan menyempitkan daftar pihak yang bertanggung jawab, pemerintah seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan ekologis dan perlindungan keselamatan warga.

Dengan pilihan politik tersebut, muncul kesan bahwa negara lebih sibuk menjaga stabilitas investasi ketimbang memastikan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan yang ditimbulkannya. Katastrofe yang terjadi di Sumatera menegaskan bahwa bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan hasil dari relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan warga.

“Selama penegakan hukum tetap lemah, tebang pilih, dan tidak transparan, bencana serupa akan terus berulang. Sumatera akan terus dibayar murah sebagai zona ekonomi, sementara nyawa dan keselamatan warganya menjadi ongkos yang dianggap dapat ditoleransi.” Melky Nahar – Koordinator JATAM.

Delima Silalahi – KSPPM Sumatera Utara mengatakan, bahwa Katastrofe menilai yang terjadi ini menunjukkan warga merupakan korban penumbalan negara sementara pelaku utama yang sudah bertahun-tahun mendapatkan keuntungan yang sangat besar tak pernah tersentuh penegakan hukum yang pantas.

Yusmadi Yusuf, Direktur Aceh Wetland Forum, menyebutkan Jejak oligarki di tingkat daerah pun tak putus. Para pejabat di daerah, mulai dari bupati hingga gubernur, banyak yang memiliki konsesi tambang dan konsesi sawit, yang beberapa di antaranya berada di dalam kawasan hutan dan kawasan ekologi esensial.

Abdullah, warga Aceh Barat, mengakui, suara penolakan warga terhadap aktivitas tambang di Sibak Krueng Woyla, Aceh Barat, tidak pernah ditanggapi secara serius. Padahal, setelah warga melakukan audiensi dengan DPRK Aceh Barat, Bupati Aceh Barat telah mengeluarkan dua kali maklumat untuk menghentikan aktivitas pengerukan emas. Namun, tak pernah sedetik pun aktivitas tersebut berhenti. Bahkan suara-suara perjuangan warga tak pernah menjadi pemberitaan nasional.

Share
Related Articles
BeritaHeadlineOpini

September Hitam, Catatan Luka yang Tak Pernah Sembuh

Setiap September, bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada ingatan kolektif tentang luka, darah,...

Opini

Wabah Campak di Indonesia, Aceh harus bagaimana?

Sebenarnya sudah dapat diduga, selesai pandemi Covid 19, akan disusul oleh wabah...

Opini

Kesehatan Ibu adalah Masa Depan Aceh

Setiap kali kita berbicara tentang masa depan Aceh, pikiran kita mungkin tertuju...

BeritaOpini

Dana CSR  PT PEMA ke Trisakti, Sebuah Penyimpangan Prinsip Dasar Tanggung Jawab Sosial

Pemberian CSR PT PEMA kepada Universitas Trisakti di Jakarta, yang marak beritanya...