Home Berita Dana CSR  PT PEMA ke Trisakti, Sebuah Penyimpangan Prinsip Dasar Tanggung Jawab Sosial
BeritaOpini

Dana CSR  PT PEMA ke Trisakti, Sebuah Penyimpangan Prinsip Dasar Tanggung Jawab Sosial

Share
Firdaus Mirza Dosen Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala
Share

Pemberian CSR PT PEMA kepada Universitas Trisakti di Jakarta, yang marak beritanya di Aceh dan banyak respon masyarakat terkait hal tersebut, patut disoroti bukan sebagai sebuah prestasi, melainkan sebagai sebuah penyimpangan struktural dari hakikat dan prinsip dasar Corporate Social Responsibility (CSR) itu sendiri. Keputusan ini mengabaikan dimensi sosial, relasi kuasa, dan kontrak moral antara perusahaan dengan komunitas tempatnya beroperasi.

Mengabaikan Social License to Operate (Izin Sosial untuk Beroperasi), konsep yang sangat krusial. Izin ini tidak diberikan oleh pemerintah melalui sertifikat, tetapi oleh masyarakat dan komunitas lokal melalui penerimaan dan legitimasi. CSR adalah salah satu alat utama untuk merawat dan mempertahankan izin sosial ini. Dengan mengalihkan dana CSR yang signifikan ke luar Aceh, PT PEMA secara tidak sadar (atau sadar) mengabaikan pihak pemberi izin utamanya, yaitu masyarakat Aceh, khususnya di sekitar wilayah operasinya. Tindakan ini berisiko merusak kepercayaan dan memicu resistensi sosial di masa depan, karena masyarakat akan memandang perusahaan sebagai entitas yang mengambil dari Aceh tetapi memberi ke Jakarta.

Ini juga akan memperkuat ketimpangan struktural dan sentralisasi di Aceh, yang dengan sejarah konflik dan pembangunannya, masih berjuang mengatasi ketimpangan pembangunan dengan pusat (Jakarta). Tindakan PT PEMA justru mereproduksi ketimpangan struktural ini. Alih-alih memberdayakan institusi lokal di Aceh, perusahaan memilih memberikan sumber dayanya kepada universitas ternama di ibukota, yang secara finansial dan infrastruktur sudah jauh lebih mapan. Ini adalah bentuk elite capture di mana sumber daya dialirkan ke institusi yang sudah kuat, bukan kepada yang paling membutuhkan. Padahal, menguatkan Universitas Syiah Kuala (USK) atau Politeknik Aceh yang relevan dengan industri yang ada di Aceh, akan memiliki dampak pengganda (multiplier effect) yang jauh lebih besar bagi kemajuan Aceh.

Hal ini seakan menyia-nyiakan modal sosial dan budaya, CSR yang efektif haruslah kontekstual. PT PEMA beroperasi di Aceh, dengan budaya, nilai, dan masalah sosial yang unik. Kampus-kampus di Aceh, seperti USK Politeknik dan juga kampus lainnya di Aceh, memiliki modal sosial dan budaya yang memahami betul konteks Aceh. Pemberian CSR kepada mereka akan menghasilkan program yang lebih tepat sasaran, baik untuk pemberdayaan masyarakat sekitar, pengembangan kapasitas petani lokal, maupun beasiswa untuk anak muda Aceh yang paling terdampak operasi perusahaan. Memberikan dana ke Trisakti menghilangkan kontekstualitas ini. Program yang dihasilkan akan bersifat general dan tidak menyentuh akar permasalahan yang dihadapi masyarakat sekitar pabrik.

Dengan mereduksi CSR menjadi sekadar pencitraan (Philanthrocapitalism), dimana aktivitas sosial hanya menjadi alat pencitraan dan hubungan politik yang jauh dari akar rumput. Memberikan dana ke universitas ternama di Jakarta dapat dinilai sebagai strategi untuk membangun hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di level elit dan pusat kekuasaan, bukan untuk menyelesaikan tanggung jawab sosial pada pemangku kepentingan (stakeholders) utama di level akar rumput. CSR seperti ini kehilangan jiwa pemberdayaannya dan berubah menjadi transaksi simbolis.

Hal tersebut menjadi pelanggaran prinsip dasar etika CSR yang menekankan kedekatan (Proximity Principle), dimana prioritas utama harus diberikan kepada masyarakat dan lingkungan yang paling terdampak langsung oleh operasi perusahaan. Dampak operasi PT PEMA (limbah, polusi, lalu lintas, perubahan sosial ekonomi) dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar pabrik di Aceh, bukan oleh masyarakat di Jakarta. Oleh karena itu, kewajiban moral dan sosial perusahaan paling besar adalah kepada mereka. Mengalokasikan dana ke Trisakti adalah sebuah pelanggaran terhadap prinsip ini dan menunjukkan ketiadaan sense of urgency untuk menangani dampak-dampak operasionalnya di lokasi.

Daripada dilihat sebagai langkah positif, pemberian CSR PT PEMA ke Universitas Trisakti harus menjadi bahan koreksi mendalam. CSR bukanlah dana hibah yang bisa dialokasikan secara bebas untuk tujuan pencitraan atau membangun jaringan politik. CSR adalah amanah sosial yang melekat pada izin masyarakat untuk beroperasi.

PT PEMA seharusnya memprioritaskan kampus-kampus di Aceh (seperti USK, Politeknik Aceh, Unimal, dan kampus lainnya di Aceh) sebagai mitra strategis untuk program pengembangan masyarakat, penelitian, dan beasiswa. Juga melibatkan masyarakat sekitar dalam perencanaan program CSR untuk memastikan program tersebut menjawab kebutuhan riil mereka. Dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat lokal untuk menciptakan program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Dengan kembali kepada khittah CSR yang sesungguhnya, PT PEMA tidak hanya akan memenuhi tanggung jawab sosialnya tetapi juga membangun harmoni sosial dan keberlanjutan operasinya di Aceh dalam jangka panjang. Keberpihakan pada Aceh bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi terbaik untuk masa depan perusahaan dan masyarakat Aceh itu sendiri.[]

Penulis:

Firdaus Mirza

Dosen Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...