Home Berita SMY Kontraktor Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh
BeritaHeadline

SMY Kontraktor Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh

Share
YSM kontraktor pengadaan Wastafel pada masa COVID-19. Foto: Shaifullah.
Share

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, kembali menahan tersangka karus korupsi pengadaan wastafel untuk SLBN/SMAN/SMKN seluruh Aceh di Dinas Pendidikan.

Penahanan terhadap SMY, kontraktor pengadaan 390 paket wastafel dengan pagu anggaran mencapai Rp41,214 miliar tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Mapolda Aceh pada Rabu 10 September 2025.

SMY dicecar 64 pertanyaan sebelum akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

SMY sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Namun, proses pemanggilan berulang kali tertunda. Pada pemanggilan pertama, ia beralasan sibuk karena posisinya sebagai ketua panitia project officer pelatihan Pedagang Pejuang Indonesia (Papera), organisasi sayap Partai Gerindra.

Baru pada pemanggilan keduam ia hadir ke Polda Aceh. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, sebelum akhirnya diputuskan untuk ditahan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang cukup. Demi kelancaran penyidikan, tersangka langsung kita tahan,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian.

Selama pemeriksaan, SMY turut didampingi kuasa hukum. Menurutnya, tersangkatelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.

Nama SMY sempat muncul dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh. Dia disebut salah satu pengelola paket pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.

Proyek bernilai Rp41,214 miliar yang bersumber dari anggaran APBA atau dana refocusing COVID-19 telah mengakibatkan kerugian negara senilai 7,2 milyar Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Dalam kasus tersebut, PN Tipikor Banda Aceh memvonis mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun ditingkat banding dan kasasi, Rachmat dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, ada sejumlah terdakwa lain dalam kasus di antaranya ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Polisi juga telah menetapkan penerima paket sebagai tersangka yakni ML, MS, AH, dan HL

Namun selama 6 tahun kasus ini berjalan belum menyentuh aktor utama yang di tetapkan sebagai tersangka dalam proyek puluhan milyar milik Disdik Aceh.

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...