Home Berita Benarkah 3 Perusahan Ini Penyebab Banjir di Aceh ?
BeritaCek FaktaHeadline

Benarkah 3 Perusahan Ini Penyebab Banjir di Aceh ?

Share
Yayasan HAkA kampanyekan Stop Pengrusakan Hutan. Poto : for Digdata.id
Share

 

Tiga  perusahaan di Aceh yang masuk dalam daftar pencabutan izin oleh Presiden Prabowo,  adalah perusahaan yang  sudah dicabut izinnya pada tahun 2022 berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR: SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berdampak pada banjir dan longsor yang terjadi 26 November 2025 lalu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam tiga provinsi sekaligus pada penghujung November 2025 lalu, membuat pemerintah mempercepat audit izin pemanfaatan hutan perusahaan-perusahaan di ketiga provinsi itu.

Dalam rapat rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melalui video telekonferensi dari London, Inggris. Dalam rapat itu, kata Prasetyo, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Ragam alasan pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut di beberkan pihak Istana.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Selain itu juga ada pelanggaran dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, seperti pajak.

Kayu-kayu hasil pembalakan yang disapu banjir merusak pemukiman warga di Meuredu Pidie Jaya.
Kayu-kayu hasil pembalakan yang disapu banjir merusak pemukiman warga di Meuredu Pidie Jaya. (Foto/Fitri/Digdata.id)

Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di bidang Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Namun Anehnya dari 3 perusahaan di Aceh yang masuk dalam daftar pencabutan izin oleh Presiden Prabowo tersebut merupakan perusahaan yang jauh sebelumnya sudah di cabut izinnya pada tahun 2022 berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Dalam Surat keputusan yang di tanda tangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya saat itu di sebutkan tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil Hutan di Propinsi Aceh masuk dalam daftar pencabutan izin dari puluhan perusahaan lainnya di Indonesia, yakni PT. RIMBA TIMUR SENTOSA dengan nomor SK.348/Menhut-II/2006, PT. RIMBA WAWASAN PERMAI dengan nomor SK.349/Menhut-II/2006 dan PT. ACEH NUSA INDRAPURI dengan  SK.95/Kps-II/1997 tanggal 17 Februari 1997 jo SK.319/Menhut- II/2004 tanggal 27 Agustus 2014 jo SK.131/MENLHK-II/2015 tanggal 04 Mei 2015 jo SK.261/Menlhk/Setjen/ HPL.0/4/2019 tanggal 1 April 2019.

Bahkan untuk PT. Aceh Nusa Indrapuri yang berdiri sejak tahun 1997 pada tahun 2022 mengalami pencabutan izin oleh menteri kehutanan karena perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut tidak sanggup mengelola lahan konsesi seluas 97.905 haktare tersebut secara menyeluruh, karena banyak lahan mereka yang dikuasai oknum-oknum tertentu baik perorangan maupun kelompok sehingga berubah kegunaannnya, selain itu Perusahaan tersebut juga tidak bisa menyelesaikan kewajiban reboisasi dan pajak (pajaknya menunggak).

Sehingga pada tahun 2022 perusahaan tersebut mendapat evaluasi yang ke 3 kali dari KLHK, dan masuk dalam daftar pencabutan izin, SK Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Namun anehnya meski sudah mendapat peringatan sebanyak tiga kali dari KLHK, perusahaan tersebut masih bertahan hingga saat ini dan mendapat izin konsesi sebagai lahan Hutan Tanaman Energi (HTE). Sesuai dengan Permen LHK No 62 tahun 2019 tentang pembangunan hutan tanaman industri untuk menyediakan kebutuhan hutan dan lahan dari kawasan hutan negara.

Pernyataan tersebut seakan dipertegas oleh Faisal Sub Koordinator Bidang Usaha dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Ia mengatakan pada 5 Januari 2022 KLHK memberi sanksi kepada PT ANI dengan melakukan evaluasi dan memberi status pencabutan (pra pencabutan) dengan SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Saat itu tim kementerian LHK turun ke Aceh bersama melakukan pengecekan ke lahan konsesi ANI bersama BPHl dan DLHK apa realisasi yang sudah mereka lakukan. Kemudian tim KLHK memberi waktu kepada Aceh Nusa selama 6 bulan untuk melakukan realisasi hasil evaluasi tersebut setelah semuanya selesai kemudian pihak KLHK memulihkan Status PT ANI dengan mengeluarkan SK1.3441/MENLHK/SETJEN/PHL.1/12/2022 pada tanggal 30 Desember 2022.

Pada 3 November 2023 KLHK kembali mengeluarkan SK Adendum karena penggunaan lahan PT ANI untuk jalan tol Sibanceh di kawasan Padang Tiji kabupaten Pidie dengan SK 1.166/MENLHK/SETJEN/PHL.2/11/2023. Saat ini PT ANI sedang dalam proses perbaikan RKU yang telah disahkan pada Juni 2024 lalu. Izin awalnya dari penjualan kayu kini berubah ke penjualan karbon, sehingga tidak ada lagi penebangan yang dilakukan oleh perusahaan selama 30 tahun.

Media ini pernah menulis liputan khusus tentang debut Perusahaan HTI yang kini kembali di cabut ijinnya oleh Presiden Prabowo karena di duga menjadi salah satu perusahaan yang ikut memberi dampak pada bencana banjir bandang di Aceh yang terjadi akhir November 2025 Lalu degan judul https://digdata.id/baca/gagalnya-proyek-hte-di-aceh/

Lahan konsesi PT.ACEH Nusa Indrapuri yang masuk Dalam Daftar Pencabutan Ijin perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto; Dok.Digdata.id

Lahan Konsesi PT.Aceh Nusa Indrapuri berada di Kabupaten Aceh Besar dan sebagian Kabupaten Pidie sehingga tidak bedampak pada banjir Bandang yang melanda 18 Kabupaten di Aceh, selain itu Dua perusahaan lainnya juga kabarnya sudah tidak beroperasi lagi sejak pencabutan izin pada tahun 2022 oleh Mentri Kehutanan Siti Nurbaya.

Kejanggalan dari proses pencabutan izin terhadap tiga perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan di Aceh juga dirasakan WALHI Aceh.

PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh merupakan dua perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam data perusahaan yang dicabut izinnya

Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif WALHI Aceh mempertanyakan mengapa izin dua perusahaan telah dicabut pada 2022, kembali dicabut lagi sekarang. Menurutnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin kepada tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir.

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT.Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT  Tusam Hutani Lestari.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif  baru di areal konsesi yang dicabut.

Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan.

Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra.

Walhi juga mendesak evaluasi perizinan dilakukan secara partisipatif serta merevisi kebijakan tata ruang Sumatera berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ahmad berharap penegakan hukum administrasi kali ini menjadi preseden untuk mencabut izin lain yang berkontribusi terhadap bencana ecologis di Sumatera.

Akses Jalan di Aceh Tengah Tertutup Lumpur dan Kayu akibat banjir Bandang 26 November 2025. Foto: Zul GB

Direktur Eksekutif Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan akumulasi aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kehutanan, perkebunan sawit, hingga pertambangan, telah menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara signifikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Negara harus memastikan pencabutan izin ini tidak berujung pada pengalihan eks konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta,” kata Even.

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...