Home Berita Tiga Penambang di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor
BeritaHeadline

Tiga Penambang di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

Share
Polisi bersama warga saat melakukan evakuasi korban penambang emas yang tertimbun longsor di area perkebunan sawit PT TPP3 Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (16/6/2026). Digdata.id/Dok. Polres Aceh Jaya
Share

Tambang Ilegal di area perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, longsor hingga mengaibatkan tiga penambang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/6) di area perkebunan sawit PT TPP3. Tepatnya pada lubang galian tambang yang dilakukan masyarakat secara manual. Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, di Aceh Jaya

Adapun korban yang meninggal dunia adalah  Fitra Hafiz, Maulana dan Jenian Sanjaya. Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Sedangkan yang mengalami luka-luka yaitu  EDI (luka berat), Tahun Najimi (luka berat) warga Kabupaten Aceh Selatan. Lalu, Saiful (luka ringan) dan Zamil (luka ringan) keduanya warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Kini semuanya telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.

“Akibat kejadian longsor tersebut ada 3 penambang meninggal, 4 orang luka-luka, itu tambang ilegal yang lokasinya berada di dalam perkebunan sawit”kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya.

Iptu Julian menyampaikan, sebelum kejadian, masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan selama kurang lebih enam hari di lokasi tersebut. Padahal, pihak PT TPP3 Astra telah melarang serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di sana.

Berdasarkan pemberitahuan awal kepada PT TPP3 oleh Polsek Sampoiniet, telah disarankan jauh-jauh hari agar perusahaan memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian ilegal.

Pasca musibah ini, PT TPP3 melakukan mediasi dengan pemerintahan Desa Crak Mong. Hasilnya perusahaan memberikan waktu selama satu minggu untuk menertibkan alat-alat pertambangan di area tersebut.

“Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3,” demikian Iptu Julian Zairi.

(FITRI)

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

784 Jamaah Haji Asal Aceh Tiba di Banda Aceh

784 jemaah haji Aceh dari dua kelompok terbang (Kloter) telah tiba kembali...

BeritaHeadline

WALHI Minta Polisi Usut Aktor Tambang Emas Ilegal di Dalam Lahan PT.TPP3 Asra

Wahana  Lingkungan (WALHI) Aceh mempertanyakan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di...

Gempa Palu Magnitudo 6,7: Satu Warga Tewas, Ratusan Terdampak, dan Jalan Trans Terbelah
Berita

Gempa Palu Magnitudo 6,7: Satu Warga Tewas, Ratusan Terdampak, dan Jalan Trans Terbelah

PALU – Dampak gempa Palu Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Sulawesi Tengah...

BeritaHeadline

9 Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia Dan Dirawat di RS Arab Saudi

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Banda Aceh, Arijal, mengatakan penambahan...