Home Berita Google, Facebook, Whatsapp dan Instagram Terancam Diblokir di Indonesia
BeritaHeadline

Google, Facebook, Whatsapp dan Instagram Terancam Diblokir di Indonesia

Share
Ilustrasi Foto by cnbcindonesia.
Share

Sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram ramai disebut dalam daftar yang aksesnya akan diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah 20 Juli 2022.

Hal itu disebabkan karena masih banyaknya penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar ke Kementerian Kominfo.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan hingga Rabu pagi (22/6/2022), PSE asing yang baru mendaftar di antaranya Tiktok dan LinkTree.

“Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran,” kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo dikutip dari cnbcindonesia.com.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, baru ada 74 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat asing yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.

Sementara untuk PSE dari domestik telah melakukan pendaftar seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo. Dedy mengatakan Tokopedia juga sudah mendaftar sebelum akhirnya merger dengan Gojek.

“Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan gojek. GOTO-nya sendiri sudah melakukan pendaftaran,” ungkapnya.

Dedy mengingatkan untuk para PSE privat asing dan domestik untuk segera melakukan pendaftaran. Tenggat waktu untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022, jika tidak maka mereka yang tidak terdaftar layanannya akan segera diblokir di Indonesia.

Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

“Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di situ kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya,” jelas Dedy.

Langkah berikutnya adalah melakukan komunikasi dengan PSE tersebut untuk bisa menjelaskan mengapa belum mendaftar. Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya maka akan langsung dilakukan pemutusan akses.

Menurut Dedy, PSE yang belum mendaftar kemungkinan masih dalam tahap proses. Dia juga memastikan terus melakukan komunikasi dengan sejumlah platform itu.

“Jadi, kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan itu akan comply atau taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” pungkasnya.[acl]

Share
Related Articles
BeritaNews

Pemerintah Aceh Berduka, Zaini Abdullah sosok Penuh Dedikasi untuk Aceh

Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya mantan Gubernur Aceh...

Zaini Abdullah Meninggal Dunia: Mantan Gubernur Aceh Wafat
Berita

Kabar Duka: Mantan Gubernur Aceh Dr. Zaini Abdullah Tutup Usia di RSUDZA

BANDA ACEH – Dr. Zaini Abdullah, mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, meninggal...

BeritaNews

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2 yang Lukai 15 Korban

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha...

BeritaNews

Ledakan Terjadi di Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2, Belasan Orang Terluka

Sebuah insiden ledakan terjadi di ruang mesin Kapal roro KMP Aceh Hebat...