Home Berita Presiden Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh
BeritaHeadlineNews

Presiden Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Share
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD / Kompas.com
Share

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan atau kick off penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial dengan datang ke Aceh pada akhir Juni 2023. 



“Pada 27 Juni 2023 mendatang, Presiden akan melakukan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan di lakukan kick off di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie,” kata Mahfud saat konferensi pers usai menyampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, di Gedung ACC Unimal, Kota Lhokseumawe, Senin (12/06/2023)

Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden RI tersebut merupakan tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI (Kopasus) selama masa konflik Aceh (1989–1998).

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999 dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Prof Mahfud juga menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat masih ditangani oleh tim ad hoc Komnas HAM. 

“Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktiannya masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,” katanya. 

Dikatakan Prof Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua dan daerah-daerah lainnya. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong. 

Ia menyebutkan, ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut yakni seperti rumah, mesjid dan infrastruktur lainnya yang rusak, nanti akan direhabilitasi fisiknya.

“Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah juga akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan oleh Presiden,” ujarnya. (Yan)

Sumber : ANTARA Aceh

Share
Related Articles
BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...

Proses Penyaringan Minyak Nilam di Laboratorium ARC-USK Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Ekspor Langsung dari Aceh, Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa

Setelah satu dekade melakukan ekspor melalui pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Lembaga Atsiri...

BeritaHeadline

603 Paket MBG Untuk Siswa MTsN 4 Banda Aceh

Madrasah Tsanawiyah (MTsN 4) Banda Aceh, menjadi salah satu sekolah di Gampong...

Erick Tanjung - Dok Kompas
BeritaNews

Komite Keselamatan Jurnalis:  Serangan Digital ke TEMPO Adalah Pembungkaman Kebebasan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangan digital berupa Distributed Denial of...