Polisi menetapkan satu warga Mianmar MA (35) sebagai tersangka penyelundup 136 pengungsi Rohingya ke Aceh yang mendarat di pantai Blang Ulam desa Lamreh kecamatan Mesjidraya Aceh Besar dengan mengutip biaya masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 17 juta.
saat ini tersangka MA ditahan di Polresta Banda Aceh bersama rekannya AH untuk menjalani pemeriiksaan lanjutan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, penangkapan MA dan AH berawal dari penangkapan yang dilakukan warga lamreh aceh besar saat keduanya memisahkan diri dari 135 rombongan imigran rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besae pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke pos polisi Lampanah Aceh Besar.
Pada malam harinya, MA dan HA dikembalikan ke rombongannya. warga setempat membawa Amin dan rombongan ke Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh. Para pengungsi ini sempat dipindahkan ke kamp pramuka di Pidie namun mendapatkan penolakan dari warga sehingga dibawa pulang ke kantor gubernur.
Dari kantor gubernur, rombongan ini dipindahkan ke UPTD milik Dinas Sosial di Ladong, Aceh Besar namun lagi-lagi ditolak warga. Warga etnis Rohingya itu lalu ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Setelah tiba di BMA, MA dan sejumlah pengungsi imigran rohingya dijemput polisi. Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh melakukan meriksaan terhadap keduanya ditemukan barang bukti handphone dan bukti lainnya sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyeludupan manusia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap keduanya dan keterangan dari 12 saksi lalinnya, diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Fahmi kepada wartawan.
![](https://digdata.id/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp-Image-2023-12-20-at-14.31.14-221x300.jpeg)
Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh dengan mengutip bayaran sebesar Rp 14 juta hingga Rp17 juta.
Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar ‘tiket’ kapal sebesar Rp 14 juta hingga Rp 17 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.
Uang yang terkumpul tersebut dibelikan kapal untuk perjalanan mereka menuju Aceh. MA berperan sebagai kapten kapal serta yang mengajak imigran lain meninggalkan kamp penampungan.
“Tersangka menerangkan ia ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox’s Bazar Bangladesh menuju ke Negara Indonesia dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang,” jelas Fahmi didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
MA diketahui sudah dua kali datang ke Aceh dalam dua tahun terakhir.
“Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara selama tiga atau empat bulan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu lalu menuju Dumai, Riau. Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.