Home Berita Ini 12 Nama Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Sejak 2018-2023
BeritaHeadline

Ini 12 Nama Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Sejak 2018-2023

Share
12 pegawai KPK diberi sangsi Etik lakukan Pungutan Liar di Rutan KPK selama 2018-2023/ sumber foto: Interews.com
Share

Dewan Pengawas KPK menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Berikut ini identitas mereka dan uang pungli yang mereka sudah terima.

“Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” ujarnya.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.
Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Adapun daftar pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut

  1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
    2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
    3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
    4. Candra: Rp 114.100.000
    5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
    6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
    7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
    8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
    9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
    10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
    11. Burhanudin: Rp 65.000.000
    12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000
Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...