Home Berita Ada Pengerukan Pasir di Dekat Jembatan Teupin Mane Kecamatan Juli
BeritaHeadline

Ada Pengerukan Pasir di Dekat Jembatan Teupin Mane Kecamatan Juli

Share
pengerukan pasir di bibir sungai Teupin Mane Juli Bireuen (foto; Dok.WALHI)
Share

Beberapa truk dan eskavator terlihat sedang melakukan aktifitas pengerukan dan pengangkutan pasir di pinggir sungai Teupin Mane Kecamatan Juli yang jaraknya tak jauh dari jembatan. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka dan tanpa adanya pengawasan.

Sungai Teupin Mane merupakan salah satu lokasi yang sebelumnya terdampak banjir bandang hingga mengakibatkan jembatan penghubung Kecamatan Juli kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah terputus sehingga masyarakat terisolir.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal yang berlangsung di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Di tengah kondisi ekologis yang belum pulih pascabencana, praktik pengerukan pasir ini justru menambah daftar panjang kerusakan lingkungan dan memperlihatkan kelalaian serius negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.

“Banjir bandang belum lama berlalu, korban belum sepenuhnya pulih, tetapi sungai kembali dijadikan lokasi tambang pasir. Ini bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi tindakan berbahaya yang mempertaruhkan keselamatan warga dan infrastruktur publik,” tegas Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Selasa (23/12/2025) melalui siaran pers.

Pengerukan pasir sungai Teupin Mane Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen (foto; Dok.WALHI)
Pengerukan pasir sungai Teupin Mane Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen (foto; Dok.WALHI)

WALHI Aceh menilai aktivitas pengerukan pasir di sempadan sungai dan dekat struktur jembatan jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 25 menegaskan bahwa sungai beserta sempadannya merupakan ruang yang harus dilindungi untuk menjaga fungsi lindung dan daya dukung lingkungan.

Selain itu, Pasal 68 UU SDA menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya kondisi sungai dan prasarana sumber daya air.

Tak hanya itu, aktivitas pengerukan pasir tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36 UU tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Sementara Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta perbuatan yang merusak ekosistem sungai.

“Jika pengerukan ini dibiarkan, maka kerusakan sedimen, erosi dasar sungai, dan ancaman runtuhnya fondasi jembatan adalah soal waktu. Ini bukan bencana alam, tapi bencana akibat pembiaran,” lanjut Ahmad Salihin.

Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan dengan lalu-lalang truk pengangkut pasir, seolah hukum tidak memiliki daya paksa. WALHI Aceh mempertanyakan peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait yang seharusnya bertanggung jawab menjaga kawasan sungai dan keselamatan infrastruktur publik.

WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan pasir di sekitar Jembatan Teupin Mane, menindak pelaku sesuai ketentuan pidana lingkungan hidup, serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap dampak kerusakan sungai akibat aktivitas tersebut.

Pemerintah daerah juga diminta tidak bersikap permisif dengan dalih kebutuhan material, sementara risiko ekologis dan keselamatan warga diabaikan.

WALHI Aceh mengingatkan, sungai bukan ruang bebas eksploitasi. Setiap pembiaran hari ini adalah undangan terbuka bagi bencana di masa depan. Negara tidak boleh terus absen ketika hukum dilanggar dan ruang hidup rakyat dipertaruhkan

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...