Mayjen Achmad Marzuki Resmi Dilantik Sebagai PJ Gubernur Aceh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan digelar di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di hadapan Ketua Mahkamah Sya’riah Aceh, Rabu (6/7/2022) dimulai sejak pukul 09.00.

Pengambilan sumpah jabatan Mayjen Achmad Marzuki pagi ini turut di hadiri Gubernur Aceh Purna Tugas Nova Iriansyah dan sejumlah pejabat lainnya.

Dari Informasi yang di peroleh digdata.id, surat pelantikan Pj Gubernur Aceh telah dikirim Sekjen Kemendagri Shuajar sejak kemarin kepada Ketua DPR Aceh.

Sebelumnya disampaikan pelantikan Achmad Marzuki akan dilantik hari ini di Kemendagri, Jakarta Pusat. Rencana pelantikan itu berdasarkan surat Kemendagri yang dikirimkan Kastorius.

Dalam surat yang dikirimkan agenda pelantikan digelar pukul 16.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja. Surat itu juga sudah diteken oleh Suhajar.

Achmad Marzuki Sudah Purnawirawan

Sementara itu terkait adanya kontroversi Achmad Marzuki dikabarkan masih sebagai perwira aktif di jajaran TNI dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan . Dia juga menyebutkan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.

“Bapak Achmad Marzuki bukan lagi anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” terang Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).

Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, kata Benni, ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.[acl]

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.