Pemerintah Aceh mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (BMU) karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap izin usaha yang diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di Aceh Selatan tersebut.
“Iya benar, Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP sejak 12 September 2023 mencabut IUP PT BMU,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis (14/09/2023 )
MTA menjelaskan, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya hasil evaluasi/verifikasi faktual oleh tim evaluasi IUP mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.
Di mana, berdasarkan hasil verifikasi faktual tersebut dinyatakan bahwa perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran izin usahanya.
“Hasil evaluasi oleh tim, PT BMU terbukti melakukan pelanggaran terhadap IUP,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan yaitu, PT BMU pada dasarnya mengantongi IUP untuk izin kegiatan pertambangan bijih besi. Tetapi, perusahaan itu melakukan eksploitasi emas.
Kemudian, perusahaan juga melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman yang menggunakan cairan sianida.
“Lalu, juga tidak dijumpai adanya settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT BMU tersebut, sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” katanya.
Dirinya menegaskan, pencabutan IUP itu tidak menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan tunggakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sampai berakhirnya izin kepada negara dan/atau daerah sepanjang belum diselesaikan.
Kemudian, juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan.
“Serta juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan IUP ini,” demikian Muhammad MTA.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Aceh juga sudah memberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan, karena diduga melakukan penambangan emas di wilayah IUP nya untuk bijih besi.
Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah tim mendapatkan informasi adanya penambangan atau pengelolaan emas di wilayah Kluet Tengah Aceh Selatan tersebut, dan perjanjian bagi hasil dengan warga setempat.
Sebagai informasi, PT BMU adalah pemegang IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi, dan perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan penambangan atau pengolahan emas. (Yan)
Sumber : ANTARA ACEH