Home Berita PN Takengon Tunda Pembacaan Putusan Kasus Perdagangan Kulit Harimau
BeritaNews

PN Takengon Tunda Pembacaan Putusan Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Share
Kulit harimau berserta tulang belulang tanpa taring disita tim Gakkum KLHK dari upaya penyelundupan. Poto : Tim Gakkum KLHK
Share

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau terhadap lima terdakwa.


Juru Bicara PN Takengon Damecson Andripari Sagala di Aceh Tengah, mengatakan penundaan karena ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Takengon Rahma Novatiana berhalangan hadir.


“Seharusnya, hari ini persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Namun, persidangan ditunda karena ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Takengon sedang dinas di Banda Aceh,” katanya.


Ia menyebutkan Ketua PN Takengon yang juga ketua majelis hakim sedang mengikuti rapat konstatering perkara perkara perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.


“Persidangan hari ini ditunda dan dijadwalkan pada pekan depan,” kata Damecson Andripari Sagala.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Tengah menuntut lima terdakwa tindak pidana perdagangan kulit harimau dengan hukuman empat hingga enam tahun.


Kelima terdakwa yakni Maskur dituntut dengan hukuman enam tahun penjara serta terdakwa Santoso, Jaharuddin, Ruhman, Saprizal, masing-masing empat tahun.


Selain pidana penjara, terdakwa Maskur dan terdakwa Santoso dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.


Sedang terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar dengan pidana kurungan selama empat bulan.


Para dituntut bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huru b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Tindak pidana melibatkan para terdakwa berawal ketika Jaharuddin , Ruhman, dan Saprizal, memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa di kawasan hutan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada 11 Maret 2025.


Namun, harimau ikut terjerat yang akhirnya ditemukan mati. Oleh karena pada saat itu menjelang lebaran dan mereka tidak ada uang, akhirnya harimau tersebut dikuliti. Kulit dan bagian tubuh satwa liar tersebut dijual kepada Maskur.


Maskur memberikan uang kepada ketiganya Rp1 juta. Maskur akhirnya ditangkap polisi bersama Santoso saat akan transaksi jual beli kulit harimau dan bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Maret 2025. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...