Home Berita PN Takengon Tunda Pembacaan Putusan Kasus Perdagangan Kulit Harimau
BeritaNews

PN Takengon Tunda Pembacaan Putusan Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Share
Kulit harimau berserta tulang belulang tanpa taring disita tim Gakkum KLHK dari upaya penyelundupan. Poto : Tim Gakkum KLHK
Share

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau terhadap lima terdakwa.


Juru Bicara PN Takengon Damecson Andripari Sagala di Aceh Tengah, mengatakan penundaan karena ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Takengon Rahma Novatiana berhalangan hadir.


“Seharusnya, hari ini persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Namun, persidangan ditunda karena ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Takengon sedang dinas di Banda Aceh,” katanya.


Ia menyebutkan Ketua PN Takengon yang juga ketua majelis hakim sedang mengikuti rapat konstatering perkara perkara perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.


“Persidangan hari ini ditunda dan dijadwalkan pada pekan depan,” kata Damecson Andripari Sagala.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Tengah menuntut lima terdakwa tindak pidana perdagangan kulit harimau dengan hukuman empat hingga enam tahun.


Kelima terdakwa yakni Maskur dituntut dengan hukuman enam tahun penjara serta terdakwa Santoso, Jaharuddin, Ruhman, Saprizal, masing-masing empat tahun.


Selain pidana penjara, terdakwa Maskur dan terdakwa Santoso dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.


Sedang terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar dengan pidana kurungan selama empat bulan.


Para dituntut bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huru b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Tindak pidana melibatkan para terdakwa berawal ketika Jaharuddin , Ruhman, dan Saprizal, memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa di kawasan hutan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada 11 Maret 2025.


Namun, harimau ikut terjerat yang akhirnya ditemukan mati. Oleh karena pada saat itu menjelang lebaran dan mereka tidak ada uang, akhirnya harimau tersebut dikuliti. Kulit dan bagian tubuh satwa liar tersebut dijual kepada Maskur.


Maskur memberikan uang kepada ketiganya Rp1 juta. Maskur akhirnya ditangkap polisi bersama Santoso saat akan transaksi jual beli kulit harimau dan bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Maret 2025. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...