Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
“Para tersangka berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS beserta barang bukti berupa sabu dan ekstasi sudah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Utara” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, dalam keterangannya di Polda Aceh.
Ruddi juga merinci, barang bukti yang diserahkan tersebut berupa 150 bungkus sabu dalam plastik teh cina Guanyiwang, 165 ribu butir ekstasi, dua unit mobil, satu unit kendaraan roda dua, satu unit KM Putra Pesisir GT.15, dan tujuh unit Handphone.
Ia menjelaskan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai, Polres Aceh Timur, dan Polres Lhokseumawe pada, Kamis, 20 Januari 2022 lalu.
Pengungkapan tersebut terjadi di tiga lokasi, yaitu di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen. (Yan)