Polisi Sita 44,5 Ton BBM Bersubsidi dan Tahan 25 Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap 21 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022 dan  44,5 ton solar bersubsidi disita.

“Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan tiga unit kendaraan roda dua,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Sony Sonjaya, Senin (18/04/2022).

Kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022, diantaranya mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya empat kasus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh masing-masing satu kasus.

Selanjutnya, Polres Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Selatan, Lhokseumawe, Subulussalam, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, Pidie, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Bireuen, Aceh Tenggara, Langsa, dan Sabang.

“Dalam bulan April saja, Dit Reskrimsus dan jajaran telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 orang tersangka,” ujar Sony.

Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikatakan Dir Reskrimsus Polda Aceh akan terus dilakukan guna menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian. (Yan)

Penulis : Muhammad

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.