Terbukti Menyimpang, 14 SKPK di Aceh Selatan Harus Kembalikan Dana Perjalanan Dinas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait bukti pembayaran dari perjalanan dinas pada 14 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Selatan, tahun 2021.

Dari LHP tersebut, 14 SKPK diharuskan mengembalikan dana dari bukti pembayaran yang menyalahi prosedur. Sejumlah SKPK pun mulai kasak-kusuk terkait pengembalian SPPD yang dinilai menyalahi aturan tersebut.

Dalam LHP ditemukan bukti pembayaran yang menyalahi prosedur perjalanan dinas 14 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Selatan, yang berpotensi merugikan daerah sebesar Rp303 juta lebih.

14 SKPK ini diharuskan untuk menyiapkan dana pengembalian tersebut secepat mungkin agar tidak terjerat hukum pidana korupsi.

Selain itu, pihak BPK juga telah merekomendasikan Bupati Aceh Selatan Tgk Amran agar memerintahkan para pelaksana perjalanan dinas untuk mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRK Aceh Selatan, Dedi, mengakui anggaran temuan BPK Aceh tentang biaya perjalanan dinas sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Anggaran yang disebut dalam LHP BPK Aceh berjumlah Rp205.856.400 sudah kita kembalikan ke kas daerah,” kata Dedi, Selasa (07/06/2022).

Kejaksaan Aceh Selatan telah mewanti-wanti kepada 14 SKPK tersebut agar pengembalian dana tersebut dilakukan secepatnya.

Satu instansi, yakni DPRK Aceh Selatan, dilaporkan telah mengembalikan biaya perjalanan dinas yang dinilai diluar prosedur.

Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri membenarkan pihak sekretariat DPRK sudah mengembalikan dana temuan BPK Aceh sebesar yang disebutkan dalam LHP.

“Uang penginapan perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, sebesar Rp. 205.856.400 telah kembalikan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Artinya, temuan tersebut sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Syamsul Bahri.

Kini, sebut Syamsul Bahri, 13 SKPK lagi sedang dalam proses dan ada juga yang sudah selesai. “ Harapan kita semua SKPK sudah menyelesaikan pengembaliannya ke kas daerah sesuai waktu tenggat yang diberikan, agar tidak berpotensi penindakan hukum,” ucapnya.

Berikut List 14 SKPK Aceh Selatan yang wajib mengembalikan biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2021.

1.BKPSDM Rp 5.654.600

2.BPKD Rp 16.202.800

3.Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 200.000

4.Dinas Kesehatan Rp 7.541.800.

5.Dinas Pangan Rp 353.200

6.Dinas Pariwisata Rp 2.878.000

7.Dinas Pertanian Rp 8.497.200

8.Dinas Sosial Rp 666.400

9.Dinas Syariat Islam Rp 11.838.400

10.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rp 3.392.000

11.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Rp 5.161.000

12.DPMG Rp 861.600,

13.Sekretariat Daerah Kabupaten Rp 34.007.790

Jumlah total Rp 303.099.190 juta.   (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.