BeritaHeadline

Tiga Penambang di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

Share
Polisi bersama warga saat melakukan evakuasi korban penambang emas yang tertimbun longsor di area perkebunan sawit PT TPP3 Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (16/6/2026). Digdata.id/Dok. Polres Aceh Jaya
Share

Tambang Ilegal di area perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, longsor hingga mengaibatkan tiga penambang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/6) di area perkebunan sawit PT TPP3. Tepatnya pada lubang galian tambang yang dilakukan masyarakat secara manual. Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, di Aceh Jaya

Adapun korban yang meninggal dunia adalah  Fitra Hafiz, Maulana dan Jenian Sanjaya. Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Sedangkan yang mengalami luka-luka yaitu  EDI (luka berat), Tahun Najimi (luka berat) warga Kabupaten Aceh Selatan. Lalu, Saiful (luka ringan) dan Zamil (luka ringan) keduanya warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Kini semuanya telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.

“Akibat kejadian longsor tersebut ada 3 penambang meninggal, 4 orang luka-luka, itu tambang ilegal yang lokasinya berada di dalam perkebunan sawit”kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya.

Iptu Julian menyampaikan, sebelum kejadian, masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan selama kurang lebih enam hari di lokasi tersebut. Padahal, pihak PT TPP3 Astra telah melarang serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di sana.

Berdasarkan pemberitahuan awal kepada PT TPP3 oleh Polsek Sampoiniet, telah disarankan jauh-jauh hari agar perusahaan memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian ilegal.

Pasca musibah ini, PT TPP3 melakukan mediasi dengan pemerintahan Desa Crak Mong. Hasilnya perusahaan memberikan waktu selama satu minggu untuk menertibkan alat-alat pertambangan di area tersebut.

“Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3,” demikian Iptu Julian Zairi.

(FITRI)

 

Share
Related Articles
Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...

Presiden Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri, Komjen Suyudi Dicalonkan Gantikan Listyo Sigit
Berita

Presiden Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri, Komjen Suyudi Dicalonkan Gantikan Listyo Sigit

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menerima Surat Presiden (Surpres)...