Tim BKSDA Aceh Selamatkan Harimau Sumatera Terkena Jerat di Gayo Lues

Seekor harimau sumatera dilaporkan terkena jerat di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues yang berdekatan dengan kawasan Hutan Lindung, Kamis lalu.

Setelah melakukan koordinasi dengan SPTN 3 Blangkejeren Balai Besar TNGL, Polres Gayo Lues, KPH Wilayah 5, Koramil, serta Perangkat Desa guna melakukan pengamanan awal di lokasi.

Pada saat ditemukan, tim medis BKSDA Aceh yang didukung oleh tim medis FKL, dan personil WCS mendapati Harimau Sumatera tersebut terjerat pada kaki kiri belakang.

evakuasi hariau terkena jerat di Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Poto: Digdata/HO

“ Tim berhasil melepaskan jerat dengan membius satwa tersebut, diperkirakan Harimau Sumatera tersebut sudah terjerat sekitar 3 (tiga) hari,” jelas Kepala BKSDA Aceh, Agus Ariyanto.

Agus mengatakan Berdasarkan identifikasi oleh tim medis, diperkirakan Harimau Sumatera ini, berumur 4-5 tahun dan berjenis kelamin betina dengan berat 47 kg. Hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi Harimau Sumatera ini mengalami infeksi luka pada bagian kaki kiri belakang dan kelumpuhan akibat jerat sling.

“ Pada kaki yang terkena jerat perlu dilakukan observasi lanjutan untuk memastikan kelumpuhan tersebut bersifat permanen atau temporer dikarenakan satwa tersebut belum dapat optimal menggerakan kaki belakang karena adanya gangguan sistem sirkulasi dan motorik syaraf, Kata Agus.

Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL untuk memberikan  keamanan dan kenyamanan satwa tersebut.  Pasca dilakukan proses pemulihan, jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya.

BKSDA Aceh menghimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.