Home Berita WALHi Aceh : Temuan Kerugian Negara dari PETI, Usut Hingga Cukong Pemberi Dana
BeritaHeadlineNews

WALHi Aceh : Temuan Kerugian Negara dari PETI, Usut Hingga Cukong Pemberi Dana

Share
Tampak Kawasan Tambang dari Udara By : Junaidi Hanafiah
Tampak Kawasan Tambang dari Udara By : Junaidi Hanafiah
Share

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai temuan aliran uang sebesar Rp 360 miliar dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masuk ke aparat penegak hukum merupakan bukti kuat adanya praktik mafia tambang yang selama ini melanggengkan perusakan lingkungan dan kerugian negara.

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, menyebutkan, fakta ini bukan hal yang baru dan sudah berlangsung puluhan tahun. WALHI Aceh sudah 10 tahun terakhir  ini selalu mengingatkan ada keterlibatan baik aparat berbaju seragam maupun tidak berseragam. WALHI Aceh berharap masalah ini dapat dituntaskan dan diselesaikan sampai ke akarnya dan dapat dihentikan PETI yang mengancam ekologis di Aceh.

“ Fakta adanya keterlibatan aparat penegak hukum ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya mandek di lapangan, tetapi justru ikut dipelihara oleh oknum aparat yang semestinya melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas Ahmad Shalihin dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).

WALHI Aceh, sebut Ahmad Shalihin, menegaskan beberapa hal penting,diantaranya, aparat penegak hukum yang terlibat wajib diseret ke pengadilan, tidak cukup hanya diumumkan, tetapi harus ada langkah nyata dalam bentuk proses hukum yang transparan dan terbuka bagi publik. Selama ini, aktor lapangan seperti pekerja tambang kecil justru menjadi kambing hitam, sementara pelaku besar dilindungi.

Kedua, sebut Ahmad Shalihin, polisi harus berani membongkar aktor utama dan penyandang dana.
Tambang ilegal tidak mungkin berjalan masif tanpa adanya modal besar, peralatan berat, serta jaringan distribusi. Aparat kepolisian harus membuktikan keberanian dan independensinya dengan mengungkap siapa pemodal, siapa yang mengendalikan jaringan, serta siapa yang menikmati keuntungan dari perusakan hutan dan sungai di Aceh.

Kerugian lingkungan jauh lebih besar dari angka Rp 360 miliar. Kerusakan hutan, pencemaran sungai oleh merkuri dan sianida, serta hilangnya sumber air bersih masyarakat jauh lebih mahal dibandingkan hitungan kerugian keuangan negara. Pemerintah dan aparat tidak boleh hanya berhenti pada isu uang, tetapi juga wajib melakukan pemulihan ekologi.

“ Praktik mafia tambang adalah bentuk kejahatan lingkungan dan kejahatan terorganisir.
 Karena itu, tidak cukup hanya pendekatan hukum pidana biasa, melainkan harus melibatkan KPK untuk menelusuri aliran dana, termasuk ke aparat, pejabat, maupun politisi yang menikmati keuntungan dari PETI,” sebut Ahmad Shalihin.

WALHI Aceh menegaskan, hendaknya temuan ini  bukan hanya sebagai “isu sesaat”, karena publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum, jika kasus ini tidak ditangani secara adil. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...