Home Berita MS Banda Aceh Vonis 80 Kali Cambukkan Untuk Sepasang Lelaki Penyuka Sesama Jenis
BeritaHeadline

MS Banda Aceh Vonis 80 Kali Cambukkan Untuk Sepasang Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Share
Dua Terdakwa pelaku pelanggar Syariat Islam hubungan sesama jenis (Gay) mengikuti sidang putusan di Mahkamah syariah Banda Aceh. Foto: Dara El Achee/Digdata.id
Share

Majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhkan hukuman cambuk terhadap QH (20) dan RA (21), dua pria penyuka sesama jenis dengan hukuman masing-masing 80 kali cambuk atas kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rokhmadi M.Hum, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku hubungan sesama jenis.

Dalam berkas tuntutan pada sidang sebelumnya, disebutkan bahwa kasus bermula saat RA menggunakan aplikasi kencan daring di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada 16 April 2025.

Melalui aplikasi tersebut, RA berkenalan dengan QH dan mengajaknya bertemu. Keduanya kemudian melakukan perbuatan liwath (berhubungan badan sesama jenis di sebuah toilet umum di kawasan taman tersebut. Terdakwa RA disebut mengajak QH bertemu di toilet umum Taman Bustanussalatin sekitar pukul 03.40 WIB, pada 16 Maret 2025  Setelah memastikan situasi aman, keduanya masuk ke dalam toilet tersebut.

Sepasang pelaku khalwa hubungan sejenis (Gay) sedang diturunkan dari mobil tahanan untuk mengikuti Sidang Putusan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh./ Foto: Daspriani/Digdata.id

Usai kejadian, mereka ditangkap oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh yang sedang melakukan patroli. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan diproses secara hukum.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Hakim pimpinan sidang

Usai mendengar vonis majelis hakim,

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian, mengaku kurang puas terhadap vonis majelis hakim.  “Vonis itu  lebih rendah 5x cambukan dari tuntutan yakni 80 kali, padahal mereka melakukan hal yang sangat melanggar hukum dan melanggar syariat islam, ” ujar Alfian.

Sepanjang tahun 2025, dua kasus liwath sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Sepasang sesama penyuka jenis laki-laki sebelumnya divonis 100 kali cambuk. (Fitri)

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...