Majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhkan hukuman cambuk terhadap QH (20) dan RA (21), dua pria penyuka sesama jenis dengan hukuman masing-masing 80 kali cambuk atas kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rokhmadi M.Hum, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku hubungan sesama jenis.
Dalam berkas tuntutan pada sidang sebelumnya, disebutkan bahwa kasus bermula saat RA menggunakan aplikasi kencan daring di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada 16 April 2025.
Melalui aplikasi tersebut, RA berkenalan dengan QH dan mengajaknya bertemu. Keduanya kemudian melakukan perbuatan liwath (berhubungan badan sesama jenis di sebuah toilet umum di kawasan taman tersebut. Terdakwa RA disebut mengajak QH bertemu di toilet umum Taman Bustanussalatin sekitar pukul 03.40 WIB, pada 16 Maret 2025 Setelah memastikan situasi aman, keduanya masuk ke dalam toilet tersebut.

Usai kejadian, mereka ditangkap oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh yang sedang melakukan patroli. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan diproses secara hukum.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Hakim pimpinan sidang
Usai mendengar vonis majelis hakim,
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian, mengaku kurang puas terhadap vonis majelis hakim. “Vonis itu lebih rendah 5x cambukan dari tuntutan yakni 80 kali, padahal mereka melakukan hal yang sangat melanggar hukum dan melanggar syariat islam, ” ujar Alfian.
Sepanjang tahun 2025, dua kasus liwath sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Sepasang sesama penyuka jenis laki-laki sebelumnya divonis 100 kali cambuk. (Fitri)









