Panggung besar dan permanen di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/08/2025) berubah fungsi, dari arena seremoni dan pertunjukkan hiburan kini jadi arena prosesi cambuk bagi pelanggar hukum syariat islam di Kota Banda Aceh yang sudah mendapat status hukuman yang inkracht.
Sepuluh orang pelanggar menerima hukumannya disana. dua diantaranya adalah pelaku pelanggaran syariat islam Liwath, alias penyuka sesama jenis.
Lelaki suka lelaki ini Adalah QH (20) dan RA (21). Mereka didera cambuk sebanyak 76 kali setelah dipotong masa tahanan. Sebelumnya keduanya masing-masing divonis 80 kali cambukan, karena terbukti bersalah karena melakukan perbuatan liwath (homoseksual) yang melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Kasi Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Roslina, mengatakan ada 10 terpidana yang menjalankan eksekusi cambuk periode ini, masing-masing 2 pasang pelaku zina, 1 pasangan penyuka sesama jenis, 1 pasang pelaku khalwat dan 2 orang pelaku judi.
“Kesemua mereka sudah mendapatkan hukuman tetap, dan dieksekusi hari ini,” jelas Roslina, Selasa (26/8/2025).
Dari data yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Isnawati, selain QH dan RH, mereka yang dihukum cambuk adalah Fer dan Nur (Kasus Zina) dengan cambukan masing-masing 100 kali cambukan tanpa pengurangan masa tahanan, serta Ams dan Kha untuk kasus dan jumlah cambukan yang sama.
Selanjutnya pasangan Yus dan Put (untuk kasus ikhtilat atau bermesum) dengan cambukan 7 dan 8 kali, dan Maa dan Sur (kasus Judi) masing-masing dengan sabetan rotan 10 dan 19 kali.
Proses cambuk dilakukan secara bergantian oleh algojo pengeksekusi. Untuk kasus Liwath pada hitungan 50 maka algojo pengeksekusi diganti. Sedangkan kasus lainnya dilakukan oleh satu orang algojo.
Setiap terpidana meminta jeda karena merasa kesakitan. Setelah jeda beberapa detik, hukuman cambuk dilanjutkan hingga hitungan selesai.
Pasangan penyuka sesama jenis mendapat giliran paling akhir cambuk. Diawali dengan QH dan RA. Dua orang algojo bergantian melakukan cambuk terhadap mereka.
Seratusan warga hadir dan menyaksikan prosesi uqubat cambuk tersebut. Aulia, warga Kota Banda Aceh, mengaku setuju akan pemberian hukum cambuk bagi pelanggar syariat islam.
Sepanjang tahun 2025, dua kasus liwath sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Sepasang sesama penyuka jenis laki-laki sebelumnya divonis 100 kali cambuk.









