Deru gas air mata, sirene kendaraan taktis, dan massa yang berlarian di jalan-jalan Senayan, 25 Agustus lalu, menjadi pemandangan yang menegangkan. Di tengah kekacauan itu, bukan hanya warga yang jadi sasaran, tetapi juga jurnalis yang seharusnya dilindungi.
Jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, merasakan langsung kekerasan ketika sedang membidik gambar di depan gedung DPR. Beberapa hari kemudian, dua fotografer dari Tempo dan Antara juga dipukul orang tak dikenal di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta.
“Ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis. Situasi semakin mengkhawatirkan,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, Senin (1/9/2025) melalui siaran pers.
AJI mencatat sejak Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 60 kasus kekerasan menimpa jurnalis dan media. Sebagian besar pelakunya diduga aparat kepolisian dan militer. Bentuknya beragam, yaitu pemukulan, intimidasi, hingga serangan digital ke website dan akun media sosial.
Kekerasan tak berhenti di Jakarta. Di Denpasar, dua wartawan diintimidasi aparat saat meliput demonstrasi di Polda Bali dan DPRD Bali. Di Jambi, delapan jurnalis terjebak di area Kejati saat massa merangsek.
Bahkan mobil dinas Pemred Tribun Jambi dibakar. Sementara di Jakarta, 31 Agustus dini hari, jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi saat siaran langsung, sedangkan jurnalis pers mahasiswa disiram air keras ketika meliput di Polda Metro Jaya.
“Alih-alih memberi ruang aman, jurnalis justru jadi sasaran. Padahal di tengah gejolak politik dan sosial seperti ini, publik justru sangat membutuhkan liputan yang akurat dan independen,” ujar Nany.
Selain kekerasan fisik, AJI juga mencatat adanya intervensi media. Beberapa redaksi ditekan agar menurunkan berita yang sejuk dan diminta tidak melakukan siaran langsung. Bagi AJI, ini adalah bentuk pembungkaman yang membahayakan kebebasan pers. “Ketika media dibungkam, masyarakat akan mencari informasi di media sosial yang penuh hoaks. Itu jauh lebih berbahaya,” tegas Nany.
Atas situasi ini, AJI menyatakan sikap mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, mendesak aparat mengadili pelaku, menolak pembungkaman media, serta mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
“Upaya pembungkaman hari ini mengingatkan kita pada praktik represif Orde Baru. Kebebasan pers bukan barang yang bisa dinegosiasikan, melainkan syarat mutlak demokrasi,” tutup Nany.[acl/ai]









