Home Berita Pencemaran Udara Berulang, WALHI Aceh Gugat PT Medco dan BPMA
BeritaHeadline

Pencemaran Udara Berulang, WALHI Aceh Gugat PT Medco dan BPMA

Share
Ketua Tim Kuasa Hukum WALHI Aceh, Zulfikar Muhammad
Share

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh bersama warga terdampak akan menggugat PT Medco E&P Malaka dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA). Gugatan ini dilayangkan karena perusahaan migas tersebut dianggap lalai menangani pencemaran udara yang telah berulang kali mencederai hak hidup sehat masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Masalah pencemaran udara ini bukan perkara baru. Sejak beroperasi di Aceh Timur, bau menyengat dari aktivitas produksi migas terus menghantui warga, bahkan menyebabkan korban jatuh sakit hingga harus mengungsi.

Selain PT Medco, WALHI Aceh bersama masyarakat korban juga menyeret sejumlah pihak pemerintah sebagai turut tergugat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Aceh, serta Bupati Aceh Timur. Semua pihak tersebut dianggap abai dan gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warga dari pencemaran yang terus terjadi.

“Proses dialog, dikusi, saran, masukan sudah kita sampaikan kepada manajemen PT Medco E&P Malaka, tidak ada respon yang baik dan keracunan warga terus berulang,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Jumat (3/10/2025) dalam konferensi pers.

Ahmad Shalihin, atau yang akrab disapa Om Sol, menjelaskan bahwa setelah melalui diskusi panjang bersama masyarakat korban serta kajian hukum bersama tim pengacara yang berjumlah 25 orang, WALHI Aceh akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan. Langkah ini diambil agar ada perbaikan tata kelola yang lebih baik di masa mendatang.

Sementara itu Ketua Tim Pengacara WALHI Aceh, Zulfikar Muhammad menjelaskan, peristiwa keracunan warga di beberapa gampong yang berada di PT Medco E&P Malaka terus berulang. Sementara manajemen perusahaan tidak ada upaya perbaikan, hingga diputuskan untuk menggugat perusahaan migas itu dengan perbuatan melawan hukum.

“Kita gugat karena mereka tidak tertib dalam melakukan eskplorasi Migas di sana, peristiwa keracunan warga terus berulang tanpa ada upaya perbaikan, makanya kita gugat sekarang,” kata Zulfikar Muhammad.

Zulfikar Muhammad memaparkan sejumlah peristiwa yang berulang terjadi. Pada 9 April 2021, sedikitnya 250 warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, harus meninggalkan rumah karena terpapar dugaan gas beracun.

Tragedi serupa terulang pada 24 September 2023, ada 35 orang, lima di antaranya anak-anak dirawat di RSUD Zubir Mahmud setelah terpapar gas beracun dari PT Medco E&P Malaka, sementara lebih dari 500 warga lainnya mengungsi ke kantor camat.

Belum genap dua tahun, pada 24 Agustus 2025, kasus serupa kembali terjadi. Lebih dari 200 warga terpaksa mengungsi setelah menghirup bau busuk yang menimbulkan sesak, mual, dan muntah. Dua orang bahkan harus dilarikan ke rumah sakit, salah satunya muntah darah akibat paparan tersebut.

“Jadi keinginan masyarakat itu bukan perusahaan ditutup, tetapi limbah beracun itu jangan masuk ke rumah mereka, tetapi itu terus terjadi,” jelasnya.

Kata Zulfikar Muhammad, tak hanya di Banda Alam, warga di sejumlah desa lain seperti Blang Nisam dan Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, juga kerap mencium bau menyengat dari kilang produksi atau Central Processing Plant (CPP) PT Medco. Bau itu datang silih berganti setiap hari, mengganggu aktivitas sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.

Meski protes telah berkali-kali disuarakan, baik kepada perusahaan, pemerintah kabupaten maupun provinsi, serta Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), keluhan warga justru diabaikan. Ironisnya, alih-alih mencari solusi, BPMA sering tampil seperti corong perusahaan.

“Kita berharap 2026 nanti jangan ada lagi kejadian serupa, agar masyarakat bisa hidup tenang untuk mencari nafakah keluarganya,” ungkapnya.

Menurutnya, WALHI Aceh bersama warga korban resmi menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Medco E&P Malaka. Ini adalah langkah terakhir setelah seluruh jalur dialog, protes, dan rekomendasi tak pernah digubris oleh pihak manajemen perusahaan.

“Warga sudah terlalu lama menanggung penderitaan. Kini saatnya perusahaan bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutupnya.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...