Kepala Bidang Direktorat Jendral Pajak (DJP) Anang Anggarjito mengatakan ada 700 perusahaan tambang yang terdaftar di Aceh yang wajib pajak, hanya 45 perusahaan yang tercatat wajib pajak yang melakukan kewajibannya membayar pajak.
Kondisi ini menunjukan, bahwasannya masih banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh namun tidak melaporkan dan melakukan pembayaran pajak ucap Anang Anggarjito pada diskusi terkait tambang di Aceh pada Selasa (28/10/25) di Banda Aceh.
Anang juga mengatakan, sistem perpajakan di Indonesia menganut mekanisme self-assessment, sehingga perusahaan wajib secara mandiri melaporkan dan membayar pajak sesuai kondisi keuangan masing-masing.
“Dari 700 perusahaan tambang yang ada di Aceh, baru sekitar 45 perusahaan yang membayar pajak. Sisanya belum diketahui bagaimana kondisi keuangannya karena kami tidak mampu menganalisis satu per satu,” jelas Kepala DJP Aceh tersebut.
Karena kewajiban pajak perusahaan tambang sangat bergantung pada tahapan kegiatan dan laporan keuangan masing-masing pe,ilik usaha ucapnya lagi.
Anang juga mengatakan, Pada tahap eksplorasi, umumnya perusahaan belum mencatat pendapatan karena masih mengeluarkan biaya survei dan penelitian. Sementara pada tahap eksploitasi, ketika perusahaan mulai berproduksi dan melakukan penjualan, barulah potensi pajak muncul.
“Kalau penjualannya sudah lebih besar dari biayanya, berarti ada keuntungan. Nah, di situlah pajak baru bisa dikenakan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui, lemahnya pelaporan dan keterbatasan pengawasan membuat potensi penerimaan pajak dari sektor tambang belum optimal.
“Sebagian besar perusahaan tambang di Aceh belum terpantau secara jelas kondisi keuangannya”ungkap Anang saat ditanyai awak media.
Anang mengungkapkan adanya persoalan administratif yang membuat Aceh kehilangan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak pertambangan. Sekitar 30 persen perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh justru terdaftar sebagai wajib pajak di luar daerah, seperti Jakarta.









