Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) menilai bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologis yang dipicu oleh kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.
Ketua Umum PHLI Prof MR Andri Gunawan Wibisana, PhD, menegaskan kerusakan lingkungan di Sumatera merupakan dampak dari alih fungsi kawasan hutan melalui pemberian izin dan konsesi kepada perusahaan perkebunan, pertambangan, serta hutan tanaman industri (HTI).
“Tindakan tersebut berupa alih fungsi kawasan hutan melalui pemberian izin-izin dan konsesi kepada perusahaan perkebunan, pertambangan, dan HTI,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Tutupan Hutan Sumatera Kian Kritis
Merujuk data Greenpeace, PHLI menyebut sebagian besar daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera berada dalam kondisi kritis. Tutupan hutan alam tersisa hanya sekitar 25%, sedangkan hutan alam yang masih ada diperkirakan 10-14 juta hektare atau kurang dari 30% luas Pulau Sumatera.
Di kawasan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tercatat sekitar 94.000 hektare lahan digunakan untuk industri ekstraktif, dengan 28% di antaranya merupakan HTI, dan sisanya perkebunan sawit serta pertambangan.
Sementara itu, laporan Trend Asia mencatat Aceh, Sumut, dan Sumbar kehilangan 3.678.411 hektare hutan alam dalam 10 tahun terakhir. Sumut menjadi provinsi dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi, disusul Sumbar dan Aceh.
Izin Usaha Picu Lonjakan Deforestasi
PHLI juga menyoroti keberadaan 31 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di tiga provinsi tersebut dengan luas mencapai 1.019.287 hektare, yaitu Sumut menyumbang 15 izin terbesar seluas 592.607 hektare.
Trend Asia mencatat penerbitan PBPH tersebut berdampak signifikan terhadap peningkatan deforestasi, dari 414.295 hektare pada 2021 menjadi 635.481 hektare pada 2022, atau melonjak hampir 54% hanya dalam satu tahun.
Menurut Andri, banjir besar dan longsor di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh penebangan ilegal, tetapi juga oleh penebangan legal berbasis izin yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah.
“Obral izin di kawasan hutan mengabaikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Praktik ini berlangsung lama tanpa perubahan berarti,” tegasnya.
Penegakan Hukum Dinilai Belum Cukup
PHLI mengapresiasi rencana pemerintah mencabut 22 izin pengolahan hasil hutan bermasalah seluas lebih dari 1 juta hektare, termasuk 116.168 hektare di Sumatera. Namun, PHLI menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak disertai evaluasi menyeluruh atas kebijakan pemerintah.
“Penegakan hukum tidak membuat pemerintah bebas dari tanggung jawab. Pemerintah telah dengan sengaja mengeluarkan izin di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi,” ujar Andri.
Ia menegaskan, pemerintah telah melanggar hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta asas tanggung jawab negara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tuntutan PHLI
Menanggapi bencana ekologis di Sumatera, PHLI mendesak pemerintah untuk:
1. Menetapkan bencana ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional
2. Melakukan moratorium total perizinan di kawasan hutan
3. Meninjau ulang seluruh izin industri ekstraktif
4. Mengumumkan perusahaan-perusahaan pemegang izin di kawasan hutan
5. Menindak tegas pelaku perusakan lingkungan
6. Menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan
7. PHLI menegaskan, tanpa perubahan kebijakan dan keberanian menindak akar masalah, bencana ekologis di Sumatera akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
Sumber : Beritasatu.com









