Home Berita FJPI Kecam Penutupan Media Filipina Rappler
BeritaHeadline

FJPI Kecam Penutupan Media Filipina Rappler

Share
Maria Ressa, CEO Rappler, Filipina. Poto: FB Maria Ressa.
Share

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam keputusan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang mencabut izin atau menutup Rappler, media digital yang fokus pada jurnalisme investigasi.

Dimana, penutupan Rappler juga didukung oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina yang menguatkan sinyal sulitnya pemerintah Filipina dikritik dan menerima kebebasan berekspresi. Padahal Rappler didirikan oleh Maria Ressa, pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2021 dan juga seorang jurnalis investigasi di Filipina.

Ketua Umum FJPI, Uni Lubis menyebutkan sebagai jurnalis dan CEO Rappler, Ressa adalah pembela kebebasan berekspresi yang tak kenal takut. Selama ini, Rappler selalu mengupas tuntas dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai aturan, salah satunya kampanye anti-narkoba yang kontroversial dan mematikan yang dilakukan rezim Duterte. Dimana, kampanye anti-narkoba itu dinilai banyak pihak sarat pelanggaran hak asasi manusia.

“Akibat sorotan medianya, Ressa dan Rappler tak jarang menjadi target ancaman pemerintah. Di bawah kepemimpinan Ressa, Rappler juga menjadi subjek investigasi aparat Filipina hingga pemerintahan Duterte sempat mencabut izin Rappler pada 2018,” jelas Uni Lubis, Rabu (29/06/2022).

Dan kini, izin sertifikat bisnis Rappler dicabut yang otomatis bakal menghentikan operasional rappler.

“Mengecam keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte yang dikuatkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina untuk menutup Rappler,” katanya.

Uni mengatakan keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte yang mencabut izin sertifikat bisnis Rappler adalah lampu merah bagi kemerdekaan pers di Filipina.

“FJPI mendukung upaya hukum Rappler yang akan mengajukan permohonan banding atas keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte, dan mendukung Maria Ressa dan Rappler untuk tetap terbit dan berjuang untuk kepentingan publik lewat pers yang profesional yang selama ini ditunjukkan oleh Rappler,” pungkas Uni Lubis.

Maria Ressa menyampaikan informasi tentang pencabutan izin Rappler oleh pemerintah Filipina saat sedang berada di ruang VIP bagi pembicara utama acara Konferensi Media Internasional yang diadakan East West Center di Hawaii Convention Center, Honolulu Selasa (28/06/2022) pagi waktu setempat. Informasi pencabutan izin Rappler tersebut mereka terima tengah malam, 28 Juni 2022.

Di acara yang juga dihadiri Uni Lubis itu, Maria Ressa menegaskan Rappler akan melawan keputusan yang dibuat hanya dua hari sebelum kekuasaan Presiden Rodrigo Duterte berakhir. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...