Home Berita Pelaku Perdagangan Orangutan di Langsa Divonis 1,6 Tahun Penjara
BeritaHeadlineNews

Pelaku Perdagangan Orangutan di Langsa Divonis 1,6 Tahun Penjara

Share
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa, menggelar sidang putusan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Nanta Agustia, terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Orangutan Sumatera.
Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa, menggelar sidang putusan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Nanta Agustia, terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Orangutan Sumatera (Pongo Abelii).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (30/10/2023), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pidana 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp40 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa, warga Desa Alue Pineung, Kec. Langsa Timur, Kota Langsa itu.

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putnama, mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 2,5 tahun kurungan penjara.

Menurut Imam, vonis lebih ringan dari tuntutan, disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, untuk menghindari disparitas putusan, karena sebelumnya terdakwa juga sudah dijatuhi putusan perkara perlindungan lingkungan hidup.

Terdakwa sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus penyeludupan tulang gajah. “ Untuk menghindari disparitas terhadap putusan, maka Hakim menjatuhkan putusan yang serupa dengan segala pertimbangannya. Alasan lain adalah orangutan yang diselundupkan masih bisa terselamatkan,” kata Imam. 

Penggiat Lingkungan dan Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan, mengatakan  kecewa atas vonis ringan yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Langsa kepada terdakwa perdagangan orang utan berinisial NA. 

“Saat sidang putusan terungkap beberapa fakta, bahwa terdakwa sudah melakukan kejahatan perdagangan satwa dilindungi beberapa kali, harusnya ini menjadi pertimbangan sehingga bisa menjadi hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini memberi kerugian bagi kehidupan manusia dan alam,” kata Nurul Ikhsan, melalui saluran telepon, Selasa (31/10/2023).

Kendati demikian, Ikhsan, mengapresiasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menangani kasus perdagangan satwa dilindungi hingga ke meja hijau. Mengingat kejahatan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) telah menjadi perhatian publik baik nasional maupun internasional.

Sepanjang tahun 2023,  ada enam kasus kejahatan lingkungan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) terjadi di Aceh, yakni di Langsa, Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap seorang penjual orangutan berinisial NA di Langsa.

Petugas juga mengamankan seekor satwa dilindungi tersebut sebagai barang bukti.  Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan kasus penjualan orang utan itu terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada jual beli orang utan di Dusun Firdaus, Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Langsa. Setelah itu, kata Subhan, pihaknya melakukan penyergapan di sekitar Gampong Pantai Bali, Seruway, Aceh Tamiang. Namun sayangnya, sopir yang mengantar hewan tersebut berhasil kabur. Sementara petugas hanya mengamankan seekor orang utan itu. Sedangkan NA berhasil tangkap di rumahnya. (Yan)

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...