Tiga tahun lebih 12 penyintas Anak Buah Kapal (AKP) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menanti keadilan. Hidup mereka tanpa kepastian di tengah proses hukum jalan di tempat, sementara luka dan kerugian mereka akibat eksploitasi terus membekas.
Titik terang mulai sedikit terbuka, secercah harapan untuk mendapat keadilan muncul setelah laporan yang diajukan 3 November 2023. Polda Aceh melimpahkan perkara ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 10 Januari 2024 – setelah satu tahun tanpa ada kejelasan. Kendati bagi penyintas, ini secuil terang di ujung panjang perjuangan melawan praktik TPPO yang membelit industri perikanan.
Pelimpahan tersebut dilakukan karena lokasi (alamat) perusahaan yang mempekerjakan para korban berada di Bekasi, Jawa Barat. Padahal lokasi perekrutannya berada di Provinsi Aceh.
Setelah melewati drama panjang mencari keadilan. Pada 26 Juni 2025 Polres Metro Bekasi Kota akhirnya memanggil para pihak dalam kasus TPPO. Polisi mengirim surat panggilan kepada para pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan pada 8 – 9 Juli 2025.
Namun, dari pihak penyintas hanya berinisial Z dan H yang hadir memenuhi undangan penyidik, didampingi kuasa hukum mereka dari Sumatera Environmental Initiative (SEI), Andi Suhanda, S.H.
Mereka dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik terkait rangkaian peristiwa yang menimpa mereka hingga diberangkatkan ke kapal perikanan berbendera asing.
Sementara 3 orang terlapor yang berperan sebagai perekrut dari Aceh yakni M, E dan MA (anggota kepolisian di Aceh), tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal penyidik telah mengirim surat pemanggilan kepada masing-masing terlapor secara terpisah, yaitu Nomor: B/4177/VI/2025 untuk terlapor E, untuk terlapor M dengan Nomor: B/4178/VI/2025 dan Nomor: B/4179/VI/2005 untuk terlapor MA.
Pemanggilan tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan informasi yang sebelumnya dilimpahkan Polda Aceh ke Polres Metro Bekasi Kota Pada 10 Januari 2024 dengan Nomor: B/378/VI/RES.116/2024/Ditreskrimum.

Andi Suhanda, S.H, kuasa hukum yang mendampingi para korban saat itu mengatakan, hingga saat ini kliennya konsisten dalam memberikan keterangan, baik saat diperiksa oleh penyidik Polda Aceh hingga penyidik Polres Metro Kota Bekasi. Dalam keterangannya mereka menyebut perekrut yang terlibat dalam dugaan TPPO tersebut berasal dari Aceh, seluruh rangkaian proses perekrutan juga terjadi di Aceh.
“Ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi Kota kepada korban. Mereka tetap konsisten melaporkan perekrut yang berasal dari Aceh, sebagaimana laporan awal mereka ke Polda Aceh,” ucap Andi.
Andi juga menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum secara mendalam terkait kronologi kasus tersebut, semestinya perkara TPPO ini bisa diselesaikan di Polda Aceh. Karena locus delicti (tempat kejadian perkara) dan agen perekrutnya berada di Aceh, sehingga tidak perlu dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia menyayangkan keputusan dari penyidik Polda Aceh yang terkesan dipaksakan.
“Adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus TPPO imigran perikanan asing tersebut, semoga bukan menjadi alasan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” ucap kuasa hukum korban.
Sementara itu, Direktur Sumatera Environmental Initiative, Masykur Agustiar, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Metro Bekasi Kota yang telah memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi atas kasus ini. Masykur berharap penyidik dapat bertindak profesional tanpa pandang bulu, terutama karena salah satu terlapor diduga merupakan oknum aparat kepolisian.
“Kami sangat menghargai kerja penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani kasus ini. Kami berharap penyidik tidak ragu mendalami perkara ini secara objektif, meskipun ada salah satu oknum polisi yang turut dilaporkan dalam kasus yang dilimpahkan oleh Polda Aceh,” tegas Masykur.
Ia juga memastikan bahwa SEI, bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan jaringan mitra lainnya, akan terus mengawal proses hukum TPPO ini baik di Aceh maupun di luar Aceh hingga tuntas tanpa tebang pilih.
Karena jaringan TPPO di sektor perikanan ini sangat marak terjadi dengan melibatkan berbagai aktor, mulai dari perekrut lokal, agen tenaga kerja, hingga pemilik kapal asing. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merenggut hak-hak dasar pekerja dan diduga kuat masih terjadi di atas kapal perikanan yang beroperasi di Indonesia tambahnya lagi.
“Aceh, sebagai wilayah strategis di ujung barat Indonesia, menjadi salah satu titik penting dalam jalur migrasi tenaga kerja, baik legal maupun illegal,” ucap Direktur SEI.

Digdata.id berupaya mengkonfirmasi kepada terlapor MA yang merupakan oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat sebagai salah satu agen penyaluran pekerja migran Aceh ke kapal Asing melalui perusahaan CKI yang beralamat di Bekasi pada 25 Agustus 2025. Namun ia hanya menjawab “Walaikumsalam, boleh kk, tapi saat ini saya masih sibuk kerja, nanti saya kabari lagi ya kakak” tulis MA melalui pesan Whatshap.
Digdata.id juga menunggu kabar dari MA hingga 2 September 2025, namun tidak ada kabar. Pada tanggal 3 September 2025, digdata.id mencoba menghubungi kembali melalui sambngan telepon, lagi-lagi tidak tersambung.
Tak sampai di situ, digdata.id kembali mengirim pesan lewat Whatshap untuk menanyakan kesediaan MA untuk dikonfirmasi dan mengirimkan beberapa pertanyaan ke MA, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban konfirmasi dari terlapor MA.
Hinga saat ini berkas perkara Anak Kapal Perikanan (AKP) migran Asal Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini masih berjalan di Polres Bekasi Kota [acl].









