Home Berita FPPLH Aceh Desak Pemerintah Aceh utuk Meredefinisi Tambang Rakyat
BeritaNews

FPPLH Aceh Desak Pemerintah Aceh utuk Meredefinisi Tambang Rakyat

Share
Forum Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup (FPPLH) Aceh mendesak pemerintah provinsi untuk meredefinisi kebijakan tambang rakyat agar tidak dijadikan dalih pembenaran eksploitasi. Poto : Dara/Digdata.id
Share

Forum Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup (FPPLH) Aceh mendesak pemerintah provinsi untuk meredefinisi kebijakan tambang rakyat agar tidak dijadikan dalih pembenaran eksploitasi, serta memperkuat aturan perlindungan maupun pengelolaan lingkungan hidup

Hal ini termaktub dalam 52 lembar surat cinta bertulis tangan yang dituliskan serentak oleh para perempuan yang berasal dari 15 kabupaten/kota di Aceh yang tergabung dalam FPPLH Aceh.

Koordinator FPPLH Aceh, Iramaya menyebutkan saat ini kondisi alam Aceh sedang berada dalam keadaan genting. Hutan-hutan dibabat, sungai-sungai tercemar, rawa-rawa mengering, dan tambang-tambang dibiarkan merusak ruang hidup masyarakat.

“ Kondisi ini, yang paling merasakan dampaknya adalah perempuan. Sebab, ketika alam rusak, kehidupan mereka ikut terampas, kami akan segera mengantar surat ini kepada Mualem,” katanya.

Desakan lain juga disampaikan FPPLH dalam petisi yang ditandatangani bersama oleh perempuan paralegal lingkungan hidup. Tuntutan tersebut adalah, mendesak Pemerintah Aceh untuk memastikan ruang dan wilayah kelola perempuan di sekitar kawasan hutan, bukan malah mengobral izin perusahaan dengan mengatasnamakan ekonomi rakyat.

Meminta Pemerintah Aceh untuk membuka akses keterbukaan informasi dan menjamin ruang kritis yang bebas bagi perempuan di Aceh, bukan menghadirkan program yang membungkam daya kritis masyarakat.

Mengakomodir Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi secara utuh dan mengikat. Sebab KEL merupakan nadi kehidupan Aceh yang tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan korporasi.

Mendesak percepatan pembentukan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Konflik Satwa sebagai Kejadian Luar Biasa, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mitigasi dan penyelesaian interaksi negatif manusia dan satwa liar di Aceh.

Menuntut komitmen Pemerintah Aceh untuk membangun ekonomi berbasis potensi lokal, seperti ekowisata dan produk kerajinan di tingkat gampong, serta memastikan masyarakat memperoleh akses dan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan dan mafia tambang yang merusak  lingkungan, serta menindak pejabat yang lalai mengawasi. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam memulihkan ekosistem melalui reboisasi, reklamasi, dan perlindungan kawasan rawa dan mangrove.

Menuntut pelibatan aktif perempuan dalam setiap proses pengawasan maupun pengambilan keputusan terkait lingkungan. Memastikan perlindungan penuh terhadap perempuan pembela lingkungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi.

Memastikan seluruh kebijakan pemeintah memenuhi prinsip akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat (APKM) bagi kelompok perempuan secara adil dan berimbang, serta memastikan implementasi kebijakan tersebut berpihak pada masyarakat hingga ke tingkat desa.

“ Kami tidak menolak pembangunan. Namun kami menolak pembangunan yang mengabaikan keadilan, mengorbankan lingkungan, dan mempersempit ruang hidup rakyat. Kami menolak kebijakan yang hanya berpihak pada modal, sementara masyarakat kecil dipinggirkan. Kami menolak Aceh dijadikan ladang eksploitasi atas nama kemajuan,” tegas Iramaya.

Ira Maya mengatakan penyelamatan Aceh tidak bisa hanya menunggu inisiatif dari pemerintah. Masyarakat, terutama perempuan, Pemerintah Aceh diminta segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar janji atau seremonial.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...