Home Berita Tiga Kabupaten di Aceh Segera Diinstruksikan Menutup Aktifitas Tambang Ilegal
BeritaNews

Tiga Kabupaten di Aceh Segera Diinstruksikan Menutup Aktifitas Tambang Ilegal

Share
Sekretaris Daerah Aceh, M.Nasir, S.IP, MPA bersama kapolda dan perwakilan Kajati menggelar rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, dengan dinas dan unsur terkait di ruang rapat Sekda, Banda Aceh,, Rabu (22/10/2025). Poto : Humas Pemerintah Aceh
Share

Tiga daerah di Aceh akan menjadi daerah prioritas untuk penteriban tambang illegal.  Masing-masing adalah Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Pidie.

Hal ini disebutkan dalam rapat teknis penertiban tambang illegal yang dipimpin langsung oleh Sekda Aceh, M.Nasir,yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

‎‎Daerahlainnya menyusul Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Selatan.

‎‎Dalam pembahasan, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Tujuannya, kata dia, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

‎‎“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.

‎‎Dalam rapat juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan.

‎‎Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...