Oleh : dr. Iziddin Fadhil, MKM., AIFO-K
Aceh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Muktamar IDI XXXI dengan tema “Peran Strategis IDI Dalam Membangun Kemandirian dan Meningkatkan Ketahanan Bangsa”.
Perhelatan yang dilangsungkan setiap 3 tahuan ini dilaksanakan untuk membahas isu-isu strategis dibidang kesehatan khususnya Kedokteran. Baik yang sifatnya isu internal organisasi mapunun eksternal yang berhubungan dengan IDI sebagai organisasi Profesi tertua di Indonesia.
Seluruh Dokter Ahli, Dokter Umum dari semua bidang dan perhimpunan serta keseminatan yang terdiri dari pakar-pakar serta Akademisi kesehatan dan kedokteran berkumpul membahas dan menyusun regulasi internal dan menyusun masukan yang akan diserahkan kepada pemerintah.
Pertemuan akbar ini, harusnya juga membahas mengenai kesetaraan perlakuan yang adil kepada semua lulusan dokter tanpa membedakan warna Almamater. Kesetaraan ini telah diakui melalui implementasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau dokter gigi (UKMPPD). Tapi implementasi ini dinilai belum berjalan secara optimal dan baik.
Didalam forum rapat komisi B Mukmatamar IDI ke-31 pembahasan sikap yang terkesan diskriminasi dari Instansi Pemerintah, BUMN, Pihak Swasta terhadap lulusan dokter, sempat dibincangkan. Beberapa perguruan tinggi juga ada yang mensyaratkan status akreditasi fakultas asal calon peserta didik sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan dokter spesialis.
Pasal 2 poin A permenkes No 30 Tahun 2014 tentang Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter (UKMPPD) disebutkan “uji kompetensi diselenggarakan untuk menjamin lulusan program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan terstandar secara nasional”.
Dengan keputusan ini jelas setiap lulusan fakultas kedokteran yang telah mengikuti dan lulus UKMPPD diakui memiliki standar nasional sebagai dokter.
Bagaimana dengan lulusan dokter yang telah lulus UKMPPD, namun status akreditasi institusi asalnya masih C atau B ?
Status akreditasi perguruan tinggi tidak dapat dibebankan kepada personal lulusan. Lulusan tidak.punya kewenangan dan kemampuan mengubah atau meningkatkan status akreditasi instituai pendidikan. Status akreditasi institusi pendidikan merupakan kewajiban institusi pendidikan. Sesuai parameter standar penilaian yang ditetapkan oleh Kemendikbut melalui LAM PT Kes.
Jika IPK dijadikan syarat, menurut saya masih relevan. Karena IPK merupakan representative dari kemampuan akademik personal lulusan.
IDI berperan penting dalam mengadvokasi kebijakan ini kepada pemerintah. Jangan lulusan yang sudah diakui berkompeten dan berstandar nasional melalui UKPPD, tidak bisa diberdayakan sebagai ASN, atau berkarir di lembaga Non ASN untuk kepentingan masyarakat hanya karena Akreditasi Institusi tempat pendidikanya masih katagori C.*****