BeritaHeadline

Ini Aturan Bayar Zakat Fitrah 1444 H di Banda Aceh

Share
Ilustrasi Beras Zakat Fitrah / Poto : HO
Share

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh menetapkan keputusan bersama bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras sebanyak 2,8 kilogram untuk zakat fitrah tahun 2023/1444 Hijriah. Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim, menjadi penyempurna puasa Ramadan.

Penetapan tersebut diumumkan usai rapat yang dilakukan Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1444 H yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh pada Kamis (06/04/2023).

Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Abrar Zym, menyarankan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, sesuai dengan Mazhab Syafi’i.

“Berpedoman pada Mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha’ ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (07/04/2023).

Namun, sebut Abrar, bila ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa yang dibulatkan menjadi Rp48.000.

Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh.

Adapun hasil keputusan bersama tersebut, adalah :

1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) berpedoman pada Mazhab Syafi’i, maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur) dengan kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram. Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) untuk setiap jiwa.

3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...