• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Kamis, 21 September 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Aturan Bayar Zakat Fitrah 1444 H di Banda Aceh

Dara El-Achee by Dara El-Achee
08 April 2023
in Berita, Headline
0
Ini Aturan Bayar Zakat Fitrah 1444 H di Banda Aceh

Ilustrasi Beras Zakat Fitrah / Poto : HO

Share on FacebookShare on Twitter

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh menetapkan keputusan bersama bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras sebanyak 2,8 kilogram untuk zakat fitrah tahun 2023/1444 Hijriah. Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim, menjadi penyempurna puasa Ramadan.

Penetapan tersebut diumumkan usai rapat yang dilakukan Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1444 H yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh pada Kamis (06/04/2023).

Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Abrar Zym, menyarankan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, sesuai dengan Mazhab Syafi’i.

“Berpedoman pada Mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha’ ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (07/04/2023).

Namun, sebut Abrar, bila ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa yang dibulatkan menjadi Rp48.000.

Baca Juga

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023

Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh.

Adapun hasil keputusan bersama tersebut, adalah :

1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) berpedoman pada Mazhab Syafi’i, maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur) dengan kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram. Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) untuk setiap jiwa.

3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Tags: Banda AcehBerasramadanZakat Fitrah

Berita Terkait

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023
Meneropong Aceh Melalui Lubang Tambang Ilegal

Pemerintah Aceh cabut izin PT BMU Aceh Selatan

15 September 2023
Banjir yang Porakporandakan Libya Jadi Bukti Ganasnya Perubahan Iklim

Banjir yang Porakporandakan Libya Jadi Bukti Ganasnya Perubahan Iklim

14 September 2023
Next Post
Tembus 4 Besar, Bilal Asal Aceh Ini Bikin Juri Azan Internasional Meneteskan Airmata

WNI Asal Aceh ini, Sabet Juara 2 Lomba Azan di Arab Saudi, Dapat Hadiah Rp 4 Miliar

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023

Foto Trik: Bentuk (Shape) Sebagai Representasi Dimensi

11 Mei 2022
Bau Busuk di Area Medco

BPMA Sebut Bau Busuk di Medco Masih Normal

12 Januari 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara
  • Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh
  • Distribusi Bantuan Pangan
  • Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved