Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh menetapkan keputusan bersama bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras sebanyak 2,8 kilogram untuk zakat fitrah tahun 2023/1444 Hijriah. Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim, menjadi penyempurna puasa Ramadan.
Penetapan tersebut diumumkan usai rapat yang dilakukan Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1444 H yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh pada Kamis (06/04/2023).
Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Abrar Zym, menyarankan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, sesuai dengan Mazhab Syafi’i.
“Berpedoman pada Mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha’ ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (07/04/2023).
Namun, sebut Abrar, bila ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa yang dibulatkan menjadi Rp48.000.
Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh.
Adapun hasil keputusan bersama tersebut, adalah :
1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) berpedoman pada Mazhab Syafi’i, maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur) dengan kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram. Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) untuk setiap jiwa.
3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.