Koordinator Masyarakata Trasparasi Aceh (MaTA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Bawaslu Aceh memastikan tidak ada lagi NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman dalam Pemilu 2024 yang berpotensi dapat merusak pesta demokrasi.
Karena terlaksananya pemilu yang jujur dan adil merupakan tanggungjawab dan harapan semua elemen. Baik sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat umum selaku pemilih.
MaTA menganggap hal ini sangat penting, dikarenakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dengan Salah satu temuannya adalah masih ditemukan adanya data pemilih ganda, Dimana ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu pemilih yang memberikan keterangan dalam investigasi tersebut yang tercatat atas nama orang lain.
“ Hal ini diketahui ketika yang bersangkutan melakukan pengecekan NIK-nya di laman (infopemilu.kpu.go.id), kemudian masih banyak terjadi pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pencalonan DPD dan syarat verifikasi partai politik peserta pemilu 2024” Jelas Alfian.
Masih kata Alfian, perlu diketahui bersama, bahwasannya masih ada masyarakat Aceh yang memiliki hak pilih tapi tidak miliki akses untuk melakukan pengecekan NIK karena keterbatasan dan belum melek terhadap teknologi, sehingga tidak menutup kemungkinan permalahan tersebut masih kerap terjadi, sehingga ruang kelemahan ini kiranya dapat diatasi oleh KIP Aceh.
Oleh karna itu, NIK atau Nomor Induk Kependudukan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk. Tambah coordinator MaTA lagi.
“ Jadi bagaimana mungkin, satu Nomor Induk Kependudukan terdaftar atas lebih dari satu orang. Jadi untuk menjawab permasalahan tersebut dikemudian hari penting kiranya bagi KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah”Tanya Alfian heran.
Selasa 27 Juni 2023 lalu KIP Aceh telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, sebanyak 3.742.037 orang. Hal itu kemudian dituangkan dalam keputusan KIP Aceh nomor 45 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang kemudian juga dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Nasional dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024.
MaTA berharap persoalan dan temuan Tim KJI Aceh tersebut sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni lalu. Karena hal ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu. jika daftar pemilih dibawa kearah cawe cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas pemilu nantinya.
“ KIP Aceh harus memberi jaminan DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data yang valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman. Karena hanya dengan begitu, asas dalam demokrasi berupa pelaksanaan one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktek-praktek kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi itu sendiri” Tegas Koordinator MaTA Alfian