Home Berita Terdakwa Pembunuhan Harimau di Aceh Timur Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara
BeritaHeadlineNews

Terdakwa Pembunuhan Harimau di Aceh Timur Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Share
Dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis dokter hewan diketahui bahwa harimau tersebut berjenis kelamin betina. Poto : BKSDA Aceh
Share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa pembunuhan harimau sumatra dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan dan Riki Rosiwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (06/07/2023) lalu.

Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Sedangkan terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempatnya selama ini ditahan.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Terdakwa Syahril dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang dimangsa harimau, kata JPU.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim Pengadilan Idi melanjutkan persidangan pada 13 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa dengan sengaja meracuni harimau sumatra dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau tersebut, sehingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati pada Selasa (21/2/2023). (Yan)

Sumber: ANTARA Aceh

Share
Related Articles
Sejumlah warga Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah menolak Warga penolakan perusahaan tambang PT PNM Senin 22 Oktober 2024 ( Foto; Ist.)
BeritaHeadline

Warga Pameu Tidak Anti Investasi, Tapi Anti Tambang

Hingga saat ini masyarakat Mukim Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah...

BeritaHeadline

Upaya Lindungi Hutan Adat di Bireuen Diadang, WALHI: Premanisme Terstruktur!

Upaya patroli gabungan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan adat Kabupaten...

BeritaFotoHeadlineNews

Hari Bhayangkara Polri di Aceh

Personil kepolisian Polda Aceh sedang mengikuti upacara Bhayakara Polisi Indonesia yang ke-79...

BeritaNews

Seorang Pilot F-16 yang Latihan di Aceh adalah Putra Kelahiran Blang Bintang

Di balik gemuruh latihan udara Cakra C Kosek I Medan, terselip sosok...