Koalisi Pemuda Aceh mengirimkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendesak penggunaan hak angket terhadap kebijakan Presiden RI yang dinilai lamban menetapkan status bencana nasional atas bencana besar yang melanda Provinsi Aceh. Surat tersebut dikirim sebagai bentuk peringatan moral dan politik, bahkan dibubuhi simbol “stempel darah”.
Koalisi menilai keterlambatan penetapan bencana nasional telah memperpanjang penderitaan rakyat Aceh, mulai dari korban jiwa hingga jutaan warga terdampak yang masih hidup dalam kondisi darurat. Menurut mereka, sikap pasif negara mencerminkan kegagalan menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam melindungi warga negara.
Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Aceh per 23 Desember 2025, bencana tersebut telah berdampak pada 2.017.542 jiwa di 18 kabupaten/kota, 202 kecamatan, dan 3.543 desa. Jumlah korban meninggal dunia mencapai 502 orang, sementara 31 orang masih dinyatakan hilang. Hingga kini, lebih dari 374.000 jiwa masih mengungsi di 2.174 titik dengan kondisi yang jauh dari layak dan tanpa kepastian relokasi.
Dari sisi kerusakan, bencana ini juga menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas. Sedikitnya 1.098 titik jalan dan 492 jembatan rusak, serta 124.545 unit rumah terdampak. Puluhan ribu hektare lahan pertanian dan tambak yang menjadi sumber penghidupan utama warga turut hancur. Namun hingga kini, Koalisi menilai belum ada peta pemulihan dan rekonstruksi yang transparan, terukur, dan terintegrasi dari pemerintah.
Perwakilan Koalisi Pemuda Aceh, Nanda Rizki, menegaskan DPR tidak boleh berdiam diri. “Jika DPR tidak menggunakan hak angket dalam situasi ini, parlemen secara sadar membiarkan krisis kemanusiaan berlangsung. Hak angket bukan pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (29/12/2025).
Menurut Nanda, ketiadaan status bencana nasional bukan lagi persoalan administratif. “Ketika lebih dari dua juta rakyat terdampak dan ratusan ribu orang hidup di pengungsian tanpa kepastian, tidak adanya penetapan bencana nasional adalah bentuk kelalaian politik,” tegasnya.
Koalisi juga menilai status bencana nasional penting untuk mempercepat mobilisasi sumber daya, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta membuka ruang bantuan kemanusiaan internasional secara sah dan akuntabel. “Bantuan luar negeri adalah bentuk solidaritas kemanusiaan, bukan ancaman kedaulatan,” kata Nanda.
Dalam suratnya, koalisi mendesak DPR RI memanggil Presiden, BNPB, serta kementerian terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan bencana dan alasan belum ditetapkannya status bencana nasional. Mereka menegaskan, hak angket adalah mekanisme koreksi demokratis. Jika negara tetap abai, Koalisi memperingatkan, krisis kemanusiaan Aceh akan menjadi catatan kelam yang tak terhapuskan dalam sejarah republik.[]









