Presiden Persiraja, Banda Aceh Zulfikar SBY menyampaikan permohonan maaf insiden padam listrik saat pertandingan Persiraja vs PSMS Medan, Senin (5/09/2022). Panitia telah berupaya keras untuk mempersiapkan laga perdana tersebut yang berlangsung di Stadion H.Dimurthala.
“Khusus kepada para pecinta bola yang semalam berada di Stadion Lampineung, kami atas nama manajemen Persiraja meminta maaf sebesar-besarnya atas insiden yang terjadi tadi malam,” kata Presiden Persiraja, Zulfikar SBY pada saat konferensi pers, Selasa, (6/09/2022).
Zulfikar mengaku sudah mempersiapkan dengan matang sebelum pertandingan. Tetapi insiden lampu padam yang berakhir ricuh, ada terjadi pembakaran di Stadion H.Dimurthala diluar dugaannya.
“Tentunya dari pihak manajemen sangat tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” lanjut Zulfikar.
Kata Zulfikar, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait insiden yang terjadi semalam. “Kami juga sudah dipanggil untuk memberikan pernyataan tentang insiden yang terjadi semalam,” jelas Zulfikar
Diberitakan sebelumnya, pertandingan antara Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan yang digelar di Stadion H. Dimurthala Lampineung Banda Aceh dijadwalkan pada pukul 20.30 WIB.
Tetapi, karena lampu padam sekitar 6 menit jelang pertandingan, membuat laga tersebut resmi dibatalkan.
Karena merasa dirugikan, sejumlah penonton meluapkan kekecewaannya dengan membakar jaring gawang dan melakukan perusakan fasilitas lainnya yang ada di Stadion H Dimurthala.
Sementara itu Polda Aceh sedang menyelidiki penyabab dan pelaku perusakan yang disertai pembakaran di Stadion H. Dimurthala, Lampinenung, Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembakaran tersebut.
“Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut,” ujar Winardy dalam keterangan singkatnya, Selasa, 6 September 2022.
Kata Winardy, bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya bangunan, maka akan dikenakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala pasca insiden menjelang laga Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan, Selasa, 6 September 2022.
Ahmad Haydar sangat menyayangkan timbulnya aksi anarkis tersebut dan meminta anak buahnya segera mengungkap peristiwa ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan. Kepada setiap panitia pelaksana atau penyelenggara pertandingan atau even lainnya agar berkoordinasi dengan seluruh stakholder dan instansi terkait agar setiap kegiatan terlaksana dengan baik.[acl]
Reporter: Haris Al Qausar