Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menuai kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Alih-alih menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, regulasi tersebut dinilai berpotensi memindahkan sentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tanpa memperkuat hak kelola rakyat.
RUU ini memang memperluas kewenangan daerah dalam Wilayah Pengelolaan Laut, mulai dari pengaturan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, hingga perizinan usaha perikanan dan kapal tangkap.
Izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.
Namun, menurut WALHI, perluasan otoritas itu tidak dibarengi mekanisme pengakuan wilayah adat maupun hak kelola kolektif masyarakat pesisir. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang lahirnya elit-elit baru di daerah yang menguasai sumber daya pesisir dan pulau kecil melalui instrumen perizinan.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih, menyebut pengakuan kekhususan kepulauan dalam RUU masih sebatas administratif, mengatur status daerah dan relasi kewenangan pusat daerah tanpa menyentuh struktur penguasaan ruang hidup masyarakat.

Partisipasi publik pun dinilai hanya dimaknai sebagai ikut serta, bukan hak menentukan atau menolak proyek dan izin yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.
Situasi ini dinilai berisiko memperpanjang konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau kecil. Tanpa jaminan hak kelola, masyarakat tidak memiliki posisi tawar untuk mempertahankan sumber pangan, sistem ekonomi lokal, dan ruang hidupnya dari ekspansi investasi.
Sorotan lain tertuju pada masuknya sektor pertambangan dan energi sebagai prioritas ekonomi kelautan dalam RUU. WALHI menilai langkah tersebut menunjukkan orientasi kebijakan yang tetap bertumpu pada ekstraksi sumber daya di wilayah yang secara ekologis rentan dan kaya keanekaragaman hayati.
Padahal, dalam saat yang sama, RUU juga memuat sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan skala kecil dan pengelolaan mangrove.
Tanpa ketentuan tegas mengenai perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis, RUU Daerah Kepulauan dinilai berpotensi menjadi pintu legal bagi ekspansi tambang, eksploitasi perikanan skala besar, dan pariwisata masif di pulau-pulau kecil.
WALHI mengingatkan, jika substansi perlindungan hak masyarakat tidak diperkuat, regulasi ini justru akan mengukuhkan ketimpangan sosial dan mempercepat kerusakan ekologis di kawasan pesisir dan laut.[acl]









