BeritaHeadline

RUU Daerah Kepulauan Perkuat Oligarki Lokal, Hak Masyarakat Pesisir Terpinggirkan

Share
Tradisi berhenti melaut di awal bulan Ramadan. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata
Share

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menuai kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Alih-alih menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, regulasi tersebut dinilai berpotensi memindahkan sentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tanpa memperkuat hak kelola rakyat.

RUU ini memang memperluas kewenangan daerah dalam Wilayah Pengelolaan Laut, mulai dari pengaturan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, hingga perizinan usaha perikanan dan kapal tangkap.

Izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.

Namun, menurut WALHI, perluasan otoritas itu tidak dibarengi mekanisme pengakuan wilayah adat maupun hak kelola kolektif masyarakat pesisir. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang lahirnya elit-elit baru di daerah yang menguasai sumber daya pesisir dan pulau kecil melalui instrumen perizinan.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih, menyebut pengakuan kekhususan kepulauan dalam RUU masih sebatas administratif, mengatur status daerah dan relasi kewenangan pusat daerah tanpa menyentuh struktur penguasaan ruang hidup masyarakat.

Pemandangan dengan menggunakan drone memperlihatkan bentuk Bukil Lamreh yang menjorok ke laut membentuk tanjung yang runcing. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Partisipasi publik pun dinilai hanya dimaknai sebagai ikut serta, bukan hak menentukan atau menolak proyek dan izin yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.

Situasi ini dinilai berisiko memperpanjang konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau kecil. Tanpa jaminan hak kelola, masyarakat tidak memiliki posisi tawar untuk mempertahankan sumber pangan, sistem ekonomi lokal, dan ruang hidupnya dari ekspansi investasi.

Sorotan lain tertuju pada masuknya sektor pertambangan dan energi sebagai prioritas ekonomi kelautan dalam RUU. WALHI menilai langkah tersebut menunjukkan orientasi kebijakan yang tetap bertumpu pada ekstraksi sumber daya di wilayah yang secara ekologis rentan dan kaya keanekaragaman hayati.

Padahal, dalam saat yang sama, RUU juga memuat sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan skala kecil dan pengelolaan mangrove.

Tanpa ketentuan tegas mengenai perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis, RUU Daerah Kepulauan dinilai berpotensi menjadi pintu legal bagi ekspansi tambang, eksploitasi perikanan skala besar, dan pariwisata masif di pulau-pulau kecil.

WALHI mengingatkan, jika substansi perlindungan hak masyarakat tidak diperkuat, regulasi ini justru akan mengukuhkan ketimpangan sosial dan mempercepat kerusakan ekologis di kawasan pesisir dan laut.[acl]

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...