Home Berita Tangis Icad Pecah, Pengunjung Gemuruh, Sambut Vonis 1.6 Tahun untuk Richard Eliezer
BeritaHeadline

Tangis Icad Pecah, Pengunjung Gemuruh, Sambut Vonis 1.6 Tahun untuk Richard Eliezer

Share
Barada Richard Eliezer saat menyimak vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Share

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bergemuruh saat palu hakim diketuk dan menjatuhkan vonis 1,6 tahun untuk Richard Eliezer, terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengunjung yang hadir yang terpantau dari siaran langsung Kompas TV secara bergantian meneriakkan dukungan mereka. Seorang pengunjung yang hadir langsung dari Manado, Merri, mengatakan rasa bahagianya atas putusan hakim.

“ Syukur sekali doa-doa kita dikabulkan, dan hari ini adalah hari yang istimewa, kejujuran dari Richard sudah memberikan hasil dan kami apresiasi juga untuk majelis hakim,” ujar Merri

Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis. Richard terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini sangatlah jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Momen Richard menumpahkan air matanya bermula ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mempersilakan dirinya berdiri untuk mendengarkan vonis.

 Selanjutnya Wahyu memaparkan, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Richard terlihat menangis sembari menundukan kepala. Tak berselang lama, Richard kemudian mencoba menegakkan kepalanya dengan menghadap majelis hakim. Setelah persidangan ditutup, empat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menghampirinya.

Diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Singgung Peran Pembuka Kasus Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...