Berita

Panglima TNI & KSAD Beri Perhatian Pada Proses Hukum Kematian Pemuda Aceh

Share
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari dalam jumpa pers, Selasa (29/8/2023). terkait kasus kematian Pemuda Aceh oleh 3 anggota TNI
Share

Kasus penganiyaan, penculikan dan pemerasan yang di lakukan terhadap pemuda asal Bireuen Propinsi Aceh yang dilakukan oleh anggota Paspampres Praka RM dan dua Anggota TNI Praka Hs, Praka J mendapat perhatian khusus dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Keduanya menaruh perhatian penuh terhadap proses hukum kasus ini. Hal tersebut dikatakan Kadispenad Brigjen Hamim Tohari dalam jumpa pers, Selasa (29/8/2023).

Dalam konfrensi pers tersebut Hamin juga mengatakan saat ini pihak Pomdam Jaya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka di kasus tewasnya pemuda Aceh. Panglima TNI hingga KSAD juga meminta kasus ini diproses tuntas dan transparan.

“Ini dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap kasus penganiyaan, penculikan dan pemerasan ini akan dilakukan dengan benar, transparan dan akan disampaikan kepada publik nantinya,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari

Selain itu pimpinan Polisi Militer juga meminta kasus ini diungkap. Terkait tersangka, lanjutnya, pimpinan Polisi Militer meminta agar jerat dengan pidana yang seberat-beratnya.

“Pimpinan (lain) Bapak Polisi Militer memberikan perhatian untuk mengungkap kasus ini dan memberikan jeratan pidana seberat-beratnya sesuai dengan peran dari masing-masing tersangka” jelasnya lagi.

Saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melakukan proses penyidikan setelah itu masuk ketahap pemberkasan kemudian baru masuk ke proses peradilan.

Selain itu, dalam jumpa pers yang berlangsu pagi tadi, Hamim juga menjelaskan bagaimana awal pengungkapan kasus ini, yaitu bermula dari laporan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023. Laporan itu terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

“Dan setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan ke Pomdam, untuk melakukan proses lebih lanjut karena diduga yang melakukan tindak pidana tersebut oknum prajurit TNI,” ujar Hamim.

Setelah dilakukan penyelidikan, Pomdam menetapkan tiga orang tersangka di kasus tersebut. Satu orang merupakan anggota Paspampres dan dua orang lainnya merupakan Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda.

 

Share
Related Articles
TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung
Berita

TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung

Aceh Utara — Suasana khidmat menyelimuti kompleks Taman Kanak-Kanak Swasta Islam Terpadu (TKS...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

WALHI: Karhutla Akumulasi Kejahatan Negara dan Korporasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh melonjak tajam dalam dua tahun...

BeritaNews

Cek Kesehatan Geratis, Cara Baru Masyarakat Serambi Mekkah Menjemput Sehat

Jarum jam menunjukan pukul 7.30 WIB, matahari pagi ini terlihat cerah, uapnya...

BeritaHeadlineKawasan Ekosistem Leuser

Makwod dan Perjuangan Perempuan Beutong Menjaga Tanah Leluhur

Terik matahari siang itu tidak menyurutkan langkah Saudah alias Makwod (49) berkeliling...