BPKK Banda Aceh: Utang Belanja Pegawai 2021 Rp21,9 Miliar Sudah Diselesaikan

Utang belanja pegawai tahun anggaran 2021 yang termasuk dalam komponen Utang belanja Pemko Banda Aceh telah diselesaikan. Nominalnya Rp 21,9 miliar dari total utang belanja senilai Rp 118,5.

Menurut Iqbal, seluruh temuan BPK-RI atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Banda Aceh melalui SKPK terkait.

Lanjutnya, Iqbal mengatakan utang belanja pegawai yang terdiri dari tambahan penghasilan PNS dan sejumlah item lainnya itu, telah diselesaikan pada awal tahun 2022. 

“Telah kita bayarkan bertahap pada Maret, April, dan Mei 2022. Secara keseluruhan, realisasi penyelesaian utang belanja sudah mencapai Rp 103,2 miliar. Sisanya tinggal Rp 15,3 miliar yang kita targetkan tuntas dalam waktu dekat,” katanya. 

Sebagai informasi, utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2021 yang termuat dalam temuan awal BPK-RI atas laporan keuangan daerah senilai Rp 158,7 miliar. Komponennya terdiri dari Rp 118,5 miliar utang belanja, pemakaian kas yang dibatasi Rp 35,9, dan dana ZIS Rp 4,2 miliar. 

“Dari angka tersebut, 77 persennya atau Rp 122,3 miliar telah kita diselesaikan, sehingga tersisa Rp 36,4 miliar. Seiring berjalannya waktu, angka penyelesaian utang terus bertambah. Jadi terus kita update per hari hingga nol nantinya. “

“Insyaallah, sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Walikota Zainal Arifin pada 7 Juli 2022, seluruh kewajiban ini sudah kita tunaikan,” ujar Iqbal. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.