Home Berita Rehabilitasi Hukum terhadap Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara: Sebuah Keputusan yang Kontroversial
Berita

Rehabilitasi Hukum terhadap Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara: Sebuah Keputusan yang Kontroversial

Share
Rehabilitasi Hukum terhadap Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara: Sebuah Keputusan yang Kontroversial
Share

DIGDATA.ID – Dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal (mantan kepala sekolah) dan Abdul Muis (bendahara komite sekolah), akhirnya memperoleh rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto setelah terjerat kasus pungutan dana untuk membantu guru honorer. Keputusan ini menandai berakhirnya perjalanan hukum yang penuh gejolak sejak pertama kali kasus ini mencuat pada tahun 2020.

Pada tahun 2018, sekitar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama 10 bulan, yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP). Rasnal yang baru menjabat sebagai kepala sekolah merasa bertanggung jawab secara moral karena dana BOS tidak bisa digunakan untuk membayar gaji honorer tersebut. Bersama dengan Abdul Muis, mereka memutuskan untuk menggelar rapat internal dengan komite sekolah dan orang tua murid.

Dari rapat tersebut disepakati pungutan sukarela sebesar Rp 20.000 per orang tua murid per bulan untuk membantu membayar gaji honorer dan memberikan insentif bagi guru yang melakukan tugas tambahan seperti pengelolaan laboratorium. Dana tersebut berjalan lancar selama tiga tahun (2018-2020) dan dianggap berhasil meningkatkan kualitas pembelajaran, termasuk menjangkau siswa di daerah terpencil.

Namun, pada masa pandemi COVID-19, pada tahun 2019-2020, sebuah LSM melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke polisi setelah permohonan dokumen komite sekolah ditolak. Investigasi yang berlangsung selama enam bulan berakhir dengan Rasnal dan Abdul Muis menjadi tersangka, meski awalnya terdapat empat tersangka. Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan keduanya, menganggap pungutan tersebut sebagai kesalahan administratif. Namun, kasasi yang diajukan oleh jaksa diterima Mahkamah Agung (MA) yang membalikkan putusan dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara beserta denda Rp 50 juta.

Putusan tersebut akhirnya membuat keduanya dipenjara. Rasnal menjalani sekitar 8 bulan hukuman dan bebas pada 29 Agustus 2024. Berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian memberhentikan keduanya tidak dengan hormat pada Agustus dan Oktober 2025. Pemecatan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku, meski PGRI Luwu Utara dan berbagai pihak lainnya mengkritik keputusan tersebut, menyarankan pembinaan bukan pemecatan.

Pada 13 November 2025, keputusan Presiden Prabowo Subianto datang sebagai kabar baik bagi keduanya. Presiden memberikan rehabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis, memulihkan nama baik mereka setelah dinilai telah membantu guru honorer dengan itikad baik meski akhirnya terjerat hukum. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan niat baik mereka yang dianggap patut mendapat pengakuan. Keduanya menerima surat rehabilitasi hukum dan menyatakan rasa syukur atas keputusan yang mereka terima, mengungkapkan bahwa mereka merasa memperoleh keadilan setelah sekian lama berjuang.

Dukungan untuk Rasnal dan Abdul Muis datang dari berbagai pihak, termasuk PGRI Luwu Utara dan beberapa anggota DPR. Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara, menyatakan bahwa “ada sesuatu yang salah di sini” dan menyarankan agar negara lebih introspektif terhadap kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan guru honorer. Banyak yang menganggap bahwa pemecatan yang dilakukan tidak adil, mengingat tujuan dari pungutan tersebut adalah untuk membantu para guru honorer yang sudah lama tidak menerima gaji.

Mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja, juga menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan tidak pernah memaksa orang tua murid dan seharusnya ini dilihat sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pendidikan. Dukungan juga datang dari fraksi Gerindra Sulsel yang memfasilitasi pertemuan antara kedua guru dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Kasus ini menggugah perdebatan luas terkait sistem pendidikan di Indonesia, terutama terkait dengan kesejahteraan guru honorer yang sering kali terabaikan. Keputusan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis menunjukkan bahwa keadilan bisa saja hadir meski melalui jalan yang panjang dan penuh tantangan. Namun, kasus ini juga membuka dialog lebih jauh mengenai pengelolaan pendidikan yang lebih transparan dan adil, terutama dalam hal pendanaan dan kesejahteraan pendidik.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...